Kelima, salah satu kewajiban sebagai anggota DPRD adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tetapi, praktiknya, Yuvinus Solo memperdagangkan rakyat demi kesejahteraannya, tapi didiamkan bertahun-tahun walaupun BIN dam Kadis Nakestrans Kabupaten Sikka sudah mengetahui hal itu.
“Apakah tersangka mampu mengatur APH dan Pemerintah Daerah? Atau apakah Pemerintah Daerah dan APH mendapat keuntungan dari perlindungan tersebut?” sindir Suster Fransiska Imakulata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam, pertimbangan fisosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di mana kejahatan yang dilakukan Yuvinus Solo alias Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi.
“Sehingga sangat riskan kalau tidak ditahan, apalagi tersangka dilantik jadi anggota dewan yang memiliki hak keuangan dan administrasi,” ujar dia.
Ketujuh, penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat seimbang, karena tetap memperhatikan kepentingan umum (para korban) dan kepentingan perlindungan individuat (tersangka termasuk untuk berobat).















