Dengan demikian, diperlukan dan tidak dapat dihindari serta tidak eksessif atau berlebihan dan masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan, sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memberi putusan pada tingkat pertama dan terakhir tentang Undang Undang dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi objek sumpah/janji tersebut.
Kedelapan, Ketua Umum Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sikka yang membiarkan Yuvinus Solo alias Joker sebagai kader partai untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 1 angka 4.
Regulasi ini mengatur pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga Yuvinus Solo tersangka kasus perdagangan 72 orang warga Kabupaten Sikka secara nyata telah tidak memahami hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka sangat pantas untuk tidak dilantik/diganti,” seru Suster Fransiska Imakulata.
Alasan keberatan Jaringan HAM ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pusat dan Jaksa Agung sebagai anggota Gugus Tugas Pusat.
“Jaringan HAM Sikka memandang perlu menyampaikan hal ini, bahwa keluarga korban, Jaringan HAM Sikka dan masyarakat Kabupaten Sikka menilai proses hukum atas tersangka Yuvinus Solo alias Joker yang tidak tegas memberikan jalan kepada tersangka untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sikka. Kami menolak pelantikan Yuvinus Solo,” seru Suster Fransiska Imakulata.















