Maumere-SuaraSikka.com: Perkara penghentian aktivitas Pasar Wuring di Kabupaten Sikka antara Penjabat Bupati setempat dan CV Bengkunis Jaya makin menarik. Setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, kini giliran Penjabat Bupati Sikka menang pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Fransiskus Herpianus Nong Lalang selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sikka memastikan kliennya menang pada tingkat PT TUN Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah terima putusan tersebut, putusan dikirim melalui e-Count MA RI,” jelas Fransiskus Herpianus Nong Lalang, Kamis (17/10).
Fransiskus Herpianus Nong Lalang yang juga adalah Kabag Hukum Setda Sikka kemudian mengirimkan amar putusan banding. Dia tidak memberikan penjelasan lebih detail, dan menyarankan untuk mengonfirmasi Penjabat Sekda Sikka.
Secara terpisah, Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Viktor Nekur membenarkan kliennya kalah pada PT TUN Mataram.
“Iya, klien saya kalah, tapi kami sudah putuskan untuk mengajukan kasasi,” ungkap Viktor Nekur, Kamis (17/10).
Halaman : 1 2 Selanjutnya