Majelis Hakim PT TUN Mataram yang memeriksa perkara ini, pada Rabu (16/10), memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 2/G/2024/PTUN.KPG tanggal 8 Juli 2024.
Selain itu, dalam penundaan, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104X1/2021 tanggal 1 Nopember 2023 Perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring. Majelis Hakim juga menolak eksepsi Tergugat.
Sementara dalam pokok perkara, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadian, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan TUN Kupang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Kupang juga mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring, selama pemeriksaan perkara ini hingga ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai menang pada Pengadilan TUN Kupang, CV Bengkunis Jaya langsung mengaktifkan kembali transaksi jual beli di Pasar Wuring yang selama itu dihentikan Pemkab Sikka.
Hingga kini belum diketahui apakah aktivitas Pasar Wuring masih akan terus berlanjut paska keputusan pada tingkat PT TUN Mataram. Kabag Hukum Setda Sikka yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengarahkan media ini kepada Penjabat Sekda Sikka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












