Konflik Politik di Balik Gaduh Izin SPBU di Sikka, Anggota DPRD asal Nita Saling Jegal

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,725 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pelaksana Tugas Asisten 3 Setda Sikka Paul Prasetya mengaku pemerintah telah menerima keberatan dari CV Cino Lako Jaya atas rencana pendirian SPBU di Nita. Menindaklanjuti itu, kata dia, pemerintah menggelar rapat koordinasi pada Selasa (15/10) dengan mengudang 4 Sub Penyalur BBM di Kabupaten Sikka.

Dalam rakor tersebut, Bagian Ekonomi Setda Sikka menjelaskan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil.

Baca Juga :  3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

“Penjelasan dimaksud untuk mengetahui apa yang segera dilakukan oleh Sub Penyalur agar memenuhi syarat sesuai peraturan,” jelas Paul Prasetya yang adalah Kepala BKAD Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi ini, kata dia, diundangkan pada tanggal 10 Juni 2024 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga :  Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Pada saat regulasi ini berlaku, Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum peraturan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 bulan sejak berlakunya Peraturan BPH Migas.

“Sub Penyalur BBM dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas,” jelas Paul Prasetya.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA