Pelaksana Tugas Asisten 3 Setda Sikka Paul Prasetya mengaku pemerintah telah menerima keberatan dari CV Cino Lako Jaya atas rencana pendirian SPBU di Nita. Menindaklanjuti itu, kata dia, pemerintah menggelar rapat koordinasi pada Selasa (15/10) dengan mengudang 4 Sub Penyalur BBM di Kabupaten Sikka.
Dalam rakor tersebut, Bagian Ekonomi Setda Sikka menjelaskan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil.
“Penjelasan dimaksud untuk mengetahui apa yang segera dilakukan oleh Sub Penyalur agar memenuhi syarat sesuai peraturan,” jelas Paul Prasetya yang adalah Kepala BKAD Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi ini, kata dia, diundangkan pada tanggal 10 Juni 2024 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pada saat regulasi ini berlaku, Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum peraturan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 bulan sejak berlakunya Peraturan BPH Migas.
“Sub Penyalur BBM dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas,” jelas Paul Prasetya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












