Permohonan yang diajukan calon Sub Penyalur BBM harus memuat sejumlah data/informasi, antara lain surat pernyataan bersedia untuk dibatalkan sebagai Sub Penyalur BBM apabila terdapat Penyalur pada lokasi Sub Penyalur BBM. Hal ini, kata Paul Prasetya, sebagaimana amanat Pasai 4 ayat (2) huruf c Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.
RDP ini menghasilkan 1 buah rekomendasi. Ketua Sementara DPRD Sikka Stef Sumandi mengatakan DPRD Sikka merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi izin pendirian SPBU dan usaha lainnya sejenis sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 dan peraturan perundangan-undangan lainnya.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












