Menurut Yohanes Arisky Bawaslu Sikka tidak memroses kegiatan tatap muka pada masa tenang sebagai bentuk dugaan pelanggaran. Dia beralasan sifatnya masih pencegahan.
“Itu sifatnya pencegahan, jadi Panwascam langsung hentikan kegiatan, dan kegiatan pun berhenti,” ujar dia.
Yohanes Arisky mengatakan sejatinya Bawaslu Sikka telah melayangkan surat imbauan kepada semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka terkait tahapan kampanye dan masa tenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain surat imbauan, pada Minggu (24/11) pukul 18.00 Wita, Bawaslu Sikka juga menggelar rapat koordinasi terkait masa tenang. Dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu mengundang juga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka serta institusi terkait lainnya.
Agar masa tenang selama 3 hari ini berjalan prosedural, Yohanes Arisky mengimbau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka menaati sungguh PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkam masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












