Sejauh ini Bawaslu Sikka tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap kampanye pada masa tenang. Menurut Yohanes Arisky tindakan yang dilakukan bersifat pencegahan, yakni membubarkan kegiatan tersebut.
“Kita lakukan pencegahan saja, sehingga diminta bubar, mereka pun bubar, dan kegiatan tidak dilanjutkan,” jelas Yohanes Arisky.
Masa tenang masih menjadi ruang strategis untuk dilakukan kampanye di luar tahapan. Bawaslu Sikka harus benar-benar melakukan pengawasan komprehensif sehingga dugaan pelanggaran pidana ini tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya seorang Calon Bupati Sikka menggelar tatap muka pada masa tenang, Minggu (24/11). Tatap muka bahkan dilakukan pada 2 lokasi berbeda pada jam yang berbeda.
Setelah tertangkap basah Panwascam Alok Timur pada lokasi pertama, Calon Bupati Sikka ini masih nekad melancarkan tatap muka pada lokasi yang berbeda. Hasilnya, Panwascam Alok Timur kembali membubarkan tatap muka tersebut.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












