Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan PPK Gregorius Geovanny sebagai tersangka. Dengan penangkapan DAM, kemungkinan DAM juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prasetyo Ajie beberapa waktu lalu menyampaikan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng dimungkinkan lebih dari 1 orang tersangka.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












