Pihak yang mengakibatkan kerugian negara diberi waktu, misalnya 60 hari, untuk menyelesaikan temuan kerugian negara. Jika melewati deadline, Bupati boleh saja langsung menyerahkan sendiri pihak tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.*** (vicky da gomez)


Ikuti Kami
Subscribe











