Jauh sebelum itu, sudah banyak sekali ASN di Sikka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Yah, sudah tidak terhitung lagi jumlah ASN yang pernah berada di balik jeruji besi.
Kasus tindak pidana korupsi di Sikka didominasi sektor pengadaan barang dan jasa. Hampir semua yang terlibat berperan sebagai Panitia Lelang, PPK, dan penyedia. Jabatan dan profesi ini rentan sekali dengan tindak pidana korupsi.
Belum pernah sekali pun pejabat lebih tinggi yang terjerat pada dugaan tindak pidana korupsi. APH yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan selalu gagal mencari benang merah untuk menjerat pejabat yang lebih tinggi jabatannya dari PPK. Alasannya sederhana saja: alat bukti tidak cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, pelaku tindak pidana korupsi bisa saja terendus hingga melibatkan pejabat lain di atas level PPK. Karena bukan tidak mungkin ada niat dan rencana jahat terselubung dalam sebuah peristiwa yang kemudian disebut sebagai tindakan pidana korupsi.
Niat dan rencana jahat itu bisa berupa antara lain strategi dalam kebijakan anggaran, intervensi kepada Pokja dan PPK untuk memenangkan rekanan tertentu, termasuk setoran-setoran penyedia jasa yang memenangkan paket pekerjaan.
Untuk membuktikan itu, tergantung sejauh mana orang-orang yang disangkakan dan saksi-saksi mampu membeberkan pada proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












