Bagaimana melawannya, tentu menjadi hal serius yang harus dilaksanakan semua pihak, dari ASN, Pengguna Anggaran, Bupati dan Wakil Bupati Sikka, termasuk aparat penegak hukum. Semua mereka harus memiliki komitmen yang sama untuk meminimalisir dan mengeliminir kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dulu, Kejaksaan Agung pernah membentuk Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah. Program ini dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan pembangunan agar bebas dari tindakan korupstif.
Secara khusus di Sikka, TP4D berperan sangat baik. Kejaksaan Negeri Sikka menjalankan fungsi secara optimal. Setiap kali musim proyek tiba, TP4D mengundang Pokja dan PPK dalam rangka mewanti-wanti perilaku koruptif. Hasilnya menggembirakan karena hampir tidak pernah ada kasus tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun TP4 kemudian dibubarkan secara nasional karena dinilai dapat menimbulkan kebocoran-kebocoran yang berimplikasi pada praktik koruptif.
Pemerintah Kabupaten Sikka baiknya mengadopsi pola dan gaya TP4D. Caranya bisa dengan memaksimalkan instansi teknis seperti Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Instansi-instansi ini perlu berkolaborasi dalam satu atap unit kegiatan dengan memberikan pendampingan dan melakukan pengawasan untuk sebuah kinerja profesional dan tidak koruptif.
Cara lain yang bisa menjadi alternatif yakni mengalihkan temuan atas dugaan tindakan pidana korupsi ke meja Majelis TPTGR. Tentu saja ini mengandaikan adanya komunikasi yang baik dan positip antara Bupati dengan petinggi di Kejaksaan Negeri dan Polres. Dengan demikian Bupati memiliki tanggung jawab moral menyelamatkan ASN yang bekerja atas nama pemerintah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











