Juga tergantung bagaimana penyelidik dan penyidik mendalami kronologi peristiwa. Termasuk juga bagaimana majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang mengarah kepada tersangka lain.
Saat Focus Group Disccusion yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Sikka dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, cukup banyak ASN yang gelisah akan maraknya tindak pidana korupsi yang menjerat ASN.
Kegelisahan tersebut sangat beralasan. Ada kekuatiran ASN-ASN yang terlibat dalam urusan pengadaan barang dan jasa dihantui tersandung dugaan tindak pidana korupsi, baik karena kelalaian dalam menjalankan tugas, juga akibat intervensi kekuatan lain. Kalau model begini terjadi terus dari waktu ke waktu, bisa saja banyak ASN habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktor kegelisahan lain yakni terbuka kemungkinan tidak ada lagi ASN yang mau terlibat dalam urusan pengadaan barang dan jasa. ASN yang memiliki kemampuan dan persyaratan teknis, boleh jadi memilih nyaman agar tidak tersandung praktik-praktik koruptif, baik itu muncul dari dalam dirinya, atau karena loyalitas dan tekanan dari atas.
Jika semua ASN tidak mau terlibat dalam urusan pengadaan barang dan jasa, maka suka tidak suka Kuasa Pengguna Anggaran atau Pengguna Anggaran harus turun tangan. Nah ini yang repot. Masalahnya karena tidak semua mereka memiliki kemampuan dan persyaratan teknis. Persoalan hukum justeru makin dekat saja.
Maraknya korupsi di satu sisi, dan banyaknya ASN terlibat atau menjadi korban di sisi yang lain, kini sudah menjadi problematika serius di Kabupaten Sikka. Sedih melihatnya!
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












