Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044. Penetapan Perda setelah mendapatkan persetujuan 9 Fraksi di DPRD Sikka pada Rapat Paripurna, Kamis (6/2).
Materi yang termuat dalam Perda RTRW merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Materi dimaksud yakni tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus menjelaskan sebelumnya penataan ruang di Kabupaten Sikka dilaksanakan dengan berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032.
Dia mengatakan Perda yang lama perlu direvisi karena selain harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kabupaten Sikka juga harus menyelaraskan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi secara internal maupun eksternal di daerah.
Menurut Penjabat Bupati Sikka setidaknya terdapat 6 hal yang harus diselaraskan. Pertama, adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan.
Kedua, adanya perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya