Ketiga, terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW Kabupaten Sikka 2012-2032. Keempat, masih adanya potensi sumber daya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.
Kelima, sebagai upaya dalam memadukan program pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangan dalam pembangunan wilayah.
Dan keenam, produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Bupati Sikka menambahkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) UU Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan bahwa RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali minimal 1 kali dalam 5 tahun.
“Kita sudah punya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032, dan sudah dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2019,” ujar dia.
Berdasarkan hasil peninjauan kembali, kata Adrianus Firminus Parera, secara kualitatif dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 mempunyai tingkat kualitas yang baik, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang, dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












