“Secara kuantitatif Nilai Akhir RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 lebih kecil dari 85. Sesuai ketentuan pada Lampiran IV Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW, bahwa jika Nilai Akhir yang diperoleh di bawah 85, maka RTRW dinyatakan perlu direvisi,” jelas Penjabat Bupati Sikka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Propinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, maka Pemkab Sikka melakukan Revisi RTRW.
Alasannya karena terjadi deviasi kebijakan pembangunan, arah serta pola pemanfaatan ruang dari rencana yang telah digariskan dalam RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi mengatakan RTRW merupakan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah yang berfungsi juga sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah demi kesesuaian arah pembangunan dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Dengan kata lain, ketidaksesuaian penataan ruang dan wilayah berpotensi merusak tatanan lingkungan yang akan berdampak pada ketimpangan atau konflik pemanfaatan ruang,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Ketua DPRD Sikka berharap Perda RTRW Tahun 2024-2084 mampu menjadi solusi dalam menentukan arah kebijakan tata ruang yang relevan dengan perkembangan yang terjadi baik dari aspek regulasi, sosial, ekonomi, maupun lingkungan dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












