Kejagung Tetapkan 2 Bos Pertamina Patra Jadi Tersangka Korupsi Minyak

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 334 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (26/2)

Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (26/2)

Layanan Lancar
Pada bagian lain, PT Pertamina (Persero) menghormati Kejagung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum tersebut.

“Pertamina siap bekerjasama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Baca Juga :  Operasi SAR Banjir Bandang Nagekeo Ditutup, 3 Orang Dinyatakan Hilang

Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas dia.

Baca Juga :  Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Palue Rp 6,5 Miliar, Kontraktor Pakai Besi Banci, PPK Perintahkan Bongkar

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan dari Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi. Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini memiliki delapan kantor regional dan mengelola puluhan depot minyak milik Pertamina yang tersebar di seantero Indonesia.*** (eny)

Berita Terkait

MA Putuskan PPK Proyek Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda 1 Tahun Penjara
Klaim 500 Orang Turun Demo Hari Tani, Polres Sikka Datangkan 90 Personil BKO, Ternyata Tidak Lebih 40 Peserta
Sikka Krisis Uang, Hak Pegawai Kena Pinalti Rp 45 Miliar Lebih
Buntut Bocornya Dokumen Putusan Pidana, Sisco Pati Adukan PanMud Tipikor PN Kupang ke Banwas MA
Perubahan APBD 2025, Bupati Sikka Kurangi Belanja Rp 90 Miliar Lebih
Kasus Bocornya Dokumen Hukum Putusan Pidana, Sisco Pati Ingatkan Sekda Sikka Jangan Ceroboh
Gubernur NTT Dukung Penuh Keberlangsungan Program JKN
Aneh! PH Terima Amar Putusan Pidana dari BKD Sikka, Ternyata Dokumen Produk Hukum Bocor ke Pihak Ketiga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:58 WITA

Kemenkum Sahkan Kepengurusan DPP PDIP Periode 2025-2030

Kamis, 11 September 2025 - 09:59 WITA

Komisi HAM DPR RI Minta Aparat Ungkap Kasus Kematian Aktivis Lingkungan Vian Ruma sesuai Fakta

Kamis, 11 September 2025 - 09:28 WITA

Legislator NTT Bertemu Kapolri, Perjuangkan Keadilan bagi Kompol Cosmas

Selasa, 9 September 2025 - 08:59 WITA

5 Fakta Reshuffle Kabinet Merah Putih

Kamis, 4 September 2025 - 20:13 WITA

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Senin, 1 September 2025 - 19:33 WITA

Kunker Komisi XI ke Australia Dituding Larikan Diri dari Aksi Demo, Melchias Mekeng: Sudah Dijadwalkan 3 Bulan Lalu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:05 WITA

Noel Minta Duit Renovasi Rumah ke Pejabat Sultan Kemnaker, Dikasih Rp 3 M

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:31 WITA

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka, Pakai Rompi KPK dan Diborgol

Berita Terbaru