

Maumere-SuaraSikka.com: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menolak keras keberadaan Tim Transformasi Reformasi Polri (TTRP) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya, pembentukan TTRP oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025, tanggal 17 September 2025, jelas tidak memiliki legitimasi hukum, legitimasi sosial atau legitimasi publik, bahkan terbaca sebagai sedang menggunting dalam lipatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus Selestinus selaku Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan Koordinator TPDI, melalui rilis yang diterima media ini, Senin (22/9), menyampaikan beberapa alasan penolakan.
Pertama, TTPR bentukan Kapolri mendahului Kepres yang sedang dibuat Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Kepres yang seharusnya jadi payung hukum bagi Kapolri dalam membentuk TTRP.
Kedua, TTRP tidak memiliki legitimasi sosial atau publik, oleh karena TTRP yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara full tim dari internal Polri diambil dari mayoritas pejabat Polri yang saat ini justeru menjadi pokok masalah di dalam tubuh Polri, sehingga posisi Polri di era pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada di titik nadir kepercayaan publik yang semakin meluas.
Ketiga, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri seperti sedang menggunting dalam lipatan, oleh karena Komisi Reformasi Polri yang saat ini sedang dalam proses pembentukan oleh Presiden, namun oleh Kapolri secara prematur, kontraproduktif dan tanpa dasar hukum dan etika membentuk tim yang berpotensi tidak sinkron bahkan bisa menjadi rivalitas dalam menghadapi kinerja Komisi Reformasi Polri yang tengah disusun Presiden Prabowo Subianto dengan tugas untuk mereformasi struktur, personalia dan kultur di dalam tubuh Polri termasuk reformasi 52 pejabat Pimpinan Polri yang duduk dalam TTRP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












