Somasi Kuasa Hukum Mantan Kades di Sikka Dinilai sebagai Bentuk Intimidasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,173 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Sondy, Kuasa Hukum MD alias Ina, korban kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa

Fransisco Sondy, Kuasa Hukum MD alias Ina, korban kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa

Fransisco Sondy menegaskan bahwa sebagai warga negara, kliennya memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) Jo Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta berhak meminta perlindungan hukum antara lain dengan melaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya ke Polres Sikka selaku intansi penegak hukum.

“Tindakan hukum klien saya yang melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya adalah tindakan hukum yang sah, dan bukan merupakan tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diterminologikan secara sepihak dalam somasi tanggal 15 Maret 2025,” tegas dia.

Baca Juga :  237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Menurut Fransisco Sondy, tindakan hukum MD alias Ina dilindungi ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik.

Selain itu, tambah dia, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi

Fransisco Sondy memastikan bahwa peristiwa hukum yang dialami MD alias Ina adalah peristiwa hukum pidana yang tunduk pada hukum publik yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga tidak termasuk dalam lingkup kompetensi hukum perdata dan hukum adat untuk menyelesaikannya.

Berita Terkait

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA