Fransisco Sondy menegaskan bahwa sebagai warga negara, kliennya memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) Jo Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta berhak meminta perlindungan hukum antara lain dengan melaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya ke Polres Sikka selaku intansi penegak hukum.
“Tindakan hukum klien saya yang melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya adalah tindakan hukum yang sah, dan bukan merupakan tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diterminologikan secara sepihak dalam somasi tanggal 15 Maret 2025,” tegas dia.
Menurut Fransisco Sondy, tindakan hukum MD alias Ina dilindungi ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik.
Selain itu, tambah dia, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Fransisco Sondy memastikan bahwa peristiwa hukum yang dialami MD alias Ina adalah peristiwa hukum pidana yang tunduk pada hukum publik yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga tidak termasuk dalam lingkup kompetensi hukum perdata dan hukum adat untuk menyelesaikannya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












