Somasi Kuasa Hukum Mantan Kades di Sikka Dinilai sebagai Bentuk Intimidasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,149 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Sondy, Kuasa Hukum MD alias Ina, korban kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa

Fransisco Sondy, Kuasa Hukum MD alias Ina, korban kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa

Fransisco Sondy menegaskan bahwa sebagai warga negara, kliennya memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) Jo Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 serta berhak meminta perlindungan hukum antara lain dengan melaporkan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya ke Polres Sikka selaku intansi penegak hukum.

“Tindakan hukum klien saya yang melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya adalah tindakan hukum yang sah, dan bukan merupakan tindak pindana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diterminologikan secara sepihak dalam somasi tanggal 15 Maret 2025,” tegas dia.

Baca Juga :  Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Menurut Fransisco Sondy, tindakan hukum MD alias Ina dilindungi ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikat baik.

Selain itu, tambah dia, dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan kesaksian telah diputus oleh Pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Fransisco Sondy memastikan bahwa peristiwa hukum yang dialami MD alias Ina adalah peristiwa hukum pidana yang tunduk pada hukum publik yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga tidak termasuk dalam lingkup kompetensi hukum perdata dan hukum adat untuk menyelesaikannya.

Berita Terkait

SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WITA

Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara

Selasa, 7 April 2026 - 19:54 WITA

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Rabu, 1 April 2026 - 18:22 WITA

Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:27 WITA

PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:07 WITA

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA