Sebelumnya, Kuasa Hukum SN dalam surat somasi memberikan 3 saran kepada MD alias Ina. Pertama, melalui lembaga Pemerintah Desa, meminta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur mediasi/secara kekeluargaan, maksimal dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
Kedua, melalui lembaga adat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui denda sesuai hukum adat setempat guna memulihkan nama baik SN, dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
Dan ketiga, membuat berita untuk dipublikasikan di media online bahwa yang dituduhkan MD terhadap SN itu tidak benar, maksimal dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
“Maksud dan tujuan kami ini baik adanya untuk menghindarkan MD dari persoalan hukum yang lebih rumit,” seru kuasa hukum SN.
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sikka berinitial SN ditengarai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap MD, 25 tahun. SN melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












