Somasi Kuasa Hukum Mantan Kades di Sikka Dinilai sebagai Bentuk Intimidasi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,173 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Sondy, Kuasa Hukum MD alias Ina, korban kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa

Fransisco Sondy, Kuasa Hukum MD alias Ina, korban kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa

Sebelumnya, Kuasa Hukum SN dalam surat somasi memberikan 3 saran kepada MD alias Ina. Pertama, melalui lembaga Pemerintah Desa, meminta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur mediasi/secara kekeluargaan, maksimal dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.

Kedua, melalui lembaga adat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui denda sesuai hukum adat setempat guna memulihkan nama baik SN, dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.

Baca Juga :  Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Dan ketiga, membuat berita untuk dipublikasikan di media online bahwa yang dituduhkan MD terhadap SN itu tidak benar, maksimal dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.

“Maksud dan tujuan kami ini baik adanya untuk menghindarkan MD dari persoalan hukum yang lebih rumit,” seru kuasa hukum SN.

Sebelumnya diberitakan, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sikka berinitial SN ditengarai terlibat dalam kekerasan seksual terhadap MD, 25 tahun. SN melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif.*** (eny)

Berita Terkait

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma
Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026
Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT
Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say
Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu
Sikka Fokus 4 Pilar Capai Target Pajak Daerah
Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka
Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:41 WITA

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Ruang Tunggu Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia, PMKRI Maumere Desak Audit Forensik Pelabuhan Laurens Say

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:13 WITA

Rehab-Rekon Pascagempa Bumi di Sikka, Golkar Serukan Pakai Bantuan Presiden Rp 20 Miliar, BTT Jangan Diganggu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:56 WITA

Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Rp 200 Juta dan 500 Paket Sembako untuk Korban Gempa di Sikka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:37 WITA

Dana Desa di Sikka Anjlok Setengah Bagian, Pelayanan Tidak Optimal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit

Berita Terbaru

Sebuah rumah warga di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka rusak berat diguncang gempa bumi tektonik Sabtu (15/8) lalu

Bencana Alam

Kemdikti Gratiskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:41 WITA