Secara khusus, Kilang Balikpapan dirancang untuk meningkatkan kapasitas produksi dari semula sekitar 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari. Selain peningkatan kuantitas, proyek ini juga bertujuan untuk memperbaiki kualitas hasil produksi dengan teknologi terkini yang mampu menghasilkan BBM yang lebih rarnah lingkungan. Peningkatan kapasitas ini juga memungkinkan kilang mengolah minyak mentah jenis berat yang sebelumnya tidak dapat diproses secara efisien.
Namun faktanya proyek strategis nasional seperti Kilang Balikpapan yang sejatinya memperkuat ketahanan energi justeru disabotase dari dalam dengan pesta pora para “orang-orang senang” (nama group whatssapp Riva dkk) dengan keuntungan pat gulipat guna memperkaya diri dan kelompoknya.
Komitmen pemerintah dalam proyek ini mencerminkan visi jangka panjang menuju kemandirian energi nasional. Ketergantungan terhadap impor BBM selama ini menjadi salah satu faktor utama yang membebani neraca perdagangan dan menguras devisa negara. Proyek ini sejatinya diharapkan dapat menekan biaya impor BBM secara signifikan. Hal ini bukan hanya memperkuat posisi Indonesia soal ketahanan energi, tetapi juga memberikan efek positif terhadap stabilitas roda perekonomian secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kunjungan tersebut dikatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga mendukung sepenuhnya pembangunan kilang yang telah dimulai tahun 2019 lalu. Namun di balik itu sejak tahun 2018 itu pula kongkalingkong Riva dkk bersama sejumlah nama yang disebut secara tidak langsung menusuk dari belakang dan memperlambat upaya percepatan pembangunan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) ini.
Kejaksaan Agung pada Senin (24/2/2025) melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah melibatkan Muhammad Kerry Adnanto Riza atau Kerry yang merupakan putra dari Mohammad Riza Chalid diketahui berposisi sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Perusahaan ini diduga memperoleh keuntungan ilegal dari pengiriman minyak untuk Pertamina dengan adanya mark-up biaya pengiriman sebesar 13-15 persen, yang menyebabkan Pertamina harus mengeluarkan dana lebih besar.


Ikuti Kami
Subscribe












