Kebocoran APBN yang selalu disampaikan Presiden Prabowo dan tidak dipercayai sebagian orang, kini nyata di depan mata.
Blunder dan Arogansi Ahok
Pasca Kejaksaan Agung mengumkan status tersangka korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Ahok seketika langsung tampil blunder dan bersuara pada platform media sosial podcast. Pada wawancara tersebut Ahok terlihat sangat emosional dan berapi-api menjawab pertanyaan, namun sama sekali tidak menyentuh substansi persoalan.
Ahok mengatakan bahwa dirinya tidak berdaya dan tidak punya kekuatan untuk menindak “oknum nakal” di tubuh PT Pertamina dalam kapasitasnya sebagai Komisiaris Utama periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Komisaris Utama, Ahok memang memiliki tanggung jawab pengawasan, bukan eksekutif. Namun bukan berarti dia tidak bisa menyampaikan laporan atau desakan kepada Direksi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina saat itu.
Bila dia memiliki bukti kuat atau minimal indikasi awal tentang praktik korupsi di Patra Niaga, seharusnya dia bisa dan patut menyampaikannya secara resmi melalui jalur internal atau bahkan eksternal, seperti kepada KPK atau Kejaksaan.
Ahok tidak memiliki wewenang operasional, tetapi dia memiliki fungsi pengawasan dan pengaruh moral yang tidak bisa diabaikan. Jika sejak awal dia mencium adanya indikasi penyimpangan, publik berharap dia seharusnya mengambil langkah konkrit dengan menyampaikan laporan resmi, menekan manajemen, atau mengaktifkan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat.


Ikuti Kami
Subscribe












