Sebagaimana diketahui, Dokter Remidazon Rudolfus Riba dan Dokter Yosefina HTL Djati, dipastikan kembali mengabdi di RSUD TC Hillers Maumere. Dua dokter anestesi ini sempat bertugas di rumah sakit itu, namun karena alasan lain akhirnya tidak memperpanjang kontrak dan mengundurkan diri.
Kementerian Kesehatan memastikan Dokter Yosefina HTL Djati merupakan peserta bantuan biaya PPDS/PPDGS Angkatan X tahun 2013 yang mempunyai kewajiban menyelesaikan masa pengabdian di RSUD TC Hillers Maumere selama 5 tahun 6 bulan.
Dokter Yosefina HTL Djati mengabdi di RSUD TC Hillers Maumere pada 2 Agustus 2018 hingga 31 Januari 2025 (6 tahun 5 bulan). Dalam hal ini, dia telah menyelesaikan kewajiban pengabdian pasca PPDS/PPDGS di RSUD TC Hillers Maumere.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Dokter Remidazon Rudoltus Riba merupakan peserta bantuan biaya PPDS/PPDGS Angkatan XVI Tahun 2016 yang mempunyai kewajiban menyelesaikan masa pengabdian di RSUD TC Hillers Maumere selama 5 tahun 6 bulan.
Dokter Remidazon Rudolfus Riba telah menjalani pengabdian mulai 2 Januari 2022 hingga 1 Januari 2025 (3 tahun). Dia masih memiliki kewajiban pengabdian pasca PPDS/PPDGS selama 2 tahun 6 bulan.
“Dokter Efi sudah selesai masa pengabdiannya di Propinsi NTT, yang selama ini mengabdi di RSUD TC Hillers selama 6 tahun. Sedangkan Dokter Remi, masih ada kekurangan masa pengabdian di wilayah NTT selama 2 tahun. Sehingga tidak benar pernyataan di media bahwa kekurangan masa pengabdian itu harus di RSUD TC Hillers,” jelas Dokter Zubaidah Elvia, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












