

Maumere-SuaraSikka.com: Dana penyertaan modal sebesar Rp 6,7 miliar dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) TA 2020 di Perumda Air Minum Wair Puan di Kabupaten Sikka kini berujung dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Sikka telah meningkatkan status kasus ini ke tahapan penyelidikan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie, Jumat (2/5), menjelaskan perkara ini awalnya masih dalam pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah naikkan ke Pidsus, sekarang tahapan penyelidikan,” jelas Okky Prastyo Ajie di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Dia mengaku Tim Kejaksaan Negeri telah memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, kata dia, Tim terus melakukan pendalaman.
“Masih berkembang, belum fix, harus lebih memperdalam lagi,” terang Okky Prastyo Ajie.
Jauh sebelum proses hukum dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka, DPRD Sikka Periode 2019-2024 pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami penyertaan modal di Perumda Air Minum Wair Puan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












