Selain strategi tersebut, dalam waktu dekat Bupati Sikka meminta OPD pengelola retribusi daerah untuk menetapkan strategi pemungutan retribusi dengan sistem pemungutan e-Retribusi guna mengurangi kebocoran dan peningkatan realisasi penerimaan retribusi daerah.
Menurut Bupati Sikka pada tahun ini pemerintah akan melakukan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) berbasis GIS, optimalisasi pembayaran digitalisasi serta publikasi pajak daerah melalui media sosial. Model ini akan dikembangkan juga pada tahun yang akan datang berdasarkan kemampuan keuangan daerah.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












