Sama halnya juga dengan Rumah Makan Madura di Jalan Nong Meak Keluraha Kabor. Warung dengan menu khas soto kambing dan soto ayam itu pun terlihat tutup. Tidak ada baliho penolakan di pintu masuk.

Berbeda dengan fakta yang terjadi pada Rumah Makan Suroboyo di Jalan Gajah Mada Kelurahan Madawat. Rumah makan ini dibanjiri pengunjung. Tampak puluhan pelayan warung kewalahan melayani banyaknya konsumen.
Menariknya, RM Suroboyo sepertinya tidak mengenakan pajak makanan dan minuman 10%. Pengunjung membayar makanan dan minuman sesuai harga yang tertulis pada daftar menu. Misalnya 1 porsi rica-rica ayam tetap dibayar Rp 30.000. Harga ini sudah berlangsung lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sikka menerapkan pajak daerah untuk makanan dan minuman sebesar 10% yang dibebankan kepada konsumen di restoran dan tempat serupa. Ini sesuai Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Pajak ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan pemerintah daerah lainnya.
Pajak dimaksud dikenakan pada setiap transaksi makanan dan minuman yang dikonsumsi pada tempat usaha, seperti restoran, kafe, rumah makan, dan tempat serupa lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












