Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen, sementara pengusaha warung makan tidak terbebani. Pengusaha warung akan dikenakan pajak penghasilan dari omset penjualan.
Hingga kini media ini masih kesulitan menemui pengusaha yang menutup tempat usaha mereka. Belum diketahui sampai kapan aksi mogok tersebut dilakukan.
Sebelumnya, pekan lalu sempat terbetik kabar para pengusaha warung makan berencana melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Sikka dan DPRD Sikka. Mereka menuntut agar pajak makanan dan minuman ditinjau kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdengar suara sumbang bahwa meskipun pajak makanan dan minuman dibebankan kepada konsumen, namun eksesnya akan menyentuh kepada pengusaha. Pasalnya, pengusaha akan menaikkan harga makanan dan minuman sebesar 10%. Kenaikan harga tersebut diperkirakan bakal membuat kunjungan pengunjung menurun, dan praktis pendapatan pun berkurang.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












