

Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Reskrim Polres Sikka melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan di Pasar Tingkat Maumere. Rekonstruksi berlangsung di halaman Unit Reskrim, Kamis (7/8), dengan memerankan 36 agenda maut.
Sebagaimana diketahui kasus penganiayaan di Pasar Tingkat Maumere terjadi pada 26 Juni 2025 lalu. Kasus yang berawal dari masalah utang piutang ini, berakibat meninggalnya YS, warga Lorena Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur. Penyidik menetapkan NLM sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekonstuksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alkatiri, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sikka Ahmad Jubair. Terdapat 5 orang penting dalam rekonstruksi yakni tersangka, pemeran pengganti korban, dan 3 orang saksi.

Tersangka dalam kasus ini mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Tangannya diborgol. Wajahnya tampak tenang. Dia terlihat serius memerankan rekonstrusksi sebagaimana berita acara pemeriksaan.
Rekonstruksi berawal dari peristiwa tersangka duduk pada sebuah bale-bale di Pasar Tingkat Maumere. Tidak lama kemudian korban datang dan menagih utang sebesar Rp 200.000. Rekonstruksi berakhir di IGD RSUD TC Hilllers Maumere, ketika dokter memastikan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi menggambarkan kasus yang berujung kematian ini mulai memanas ketika tersangka sempat memukul korban dengan menggunakan 2 tangannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












