Tersangka dan korban kemudian terlibat perkelahian dalam posisi saling berpelukan hingga jatuh ke tanah. Korban sempat berteriak meminta tolong. Seorang saksi kemudian meleraikan perkelahian.
Masih dalam situasi panas, tersangka berupaya menggadaikan handphone miliknya untuk menebus utang kepada korban. Namun upaya ini gagal karena tidak ada yang berminat.

Puncak kasus penganiayaan terjadi ketika tersangka lagi-lagi gagal menggadaikan handphone di Distro Cemerlang Jaya. Tersangka berupaya menghindar, namun dihadang korban yang mengikuti tersangka sejak dari bale-bale.
Pada adegan ke-20, begitu keduanya saling berhadapan, tersangka langsung menendang bagian kemaluan korban. Dia menendang dengan kaki kanan, dihujamkan dengan penuh emosional dari atas hingga ke sasaran. Korban jatuh tersungkur, sementara tersangka langsung melarikan diri.
Korban sempat dibantu 2 orang saksi bersama 2 orang yang tidak dikenal, digotong ke sebuah bale-bale lain. Seorang saksi bergegas mencarikan mobil untuk membawa korban ke rumah sakit.
Kapolres Sikka melalui Kanis Reskrim Iptu Djafar Alkatiri mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












