Antonius Hendrikus Rebu lalu menghembuskan informasi seorang pekerja hotel di Sea Word Club yang terpaksa menghentikan aktifitas nelayan di pantai.
“Sangat disayangkan kasus seperti ini, mengingat aturan kepemilikan dan pemanfaatan fungsi pantai sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai. Menurut aturan ini pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik/dikuasai negara,” ujar dia.
Fraksi Partai Golkar tidak main-main dengan kondisi yang memprihatinkan ini. Antonius Hendrikus Rebu mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan dan implementasi hukum secara tegas terhadap oknum atau perusahaan yang melanggar aturan dan menutup akses publik. Dia juga berharap pemerintah harus memperketat aturan terkait penggunaan lahan pesisir dan memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi syarat untuk keterbukaan akses publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari kita kembalikan pantai menjadi milik rakyat, tempat di mana masyarakat bisa bebas menikmati keindahan dan memanfaatkannya tanpa batasan yang tidak perlu,” ajak dia.
Fraksi Partai Golkar menaruh harapan besar dengan langkah nyata dan komitmen bersama, pantai-pantai di Kabupaten Sikka bisa menjadi ruang publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat banyak sesuai hak yang seharusnya bagi masyarakat.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












