Untuk modus manipulasi dokumen, kata dia, pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.
Lalu modus penyetujuan kredit tidak sah yakni data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.
Pada kasus kredit fiktif ini, terdapat modus penggunaan calo yakni keterlibatan pihak ketiga untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka.
“Dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi,” jelas Henderina Malo yang saat itu didampingi Kasi Pidsus Rezki Benyamin Pandie dan Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie.
Dia juga menyinggung jumlah kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga pada tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kewapante, dan BRI Unit Paga tanggal 1 September 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












