Untuk BRI Unit Nita, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 hingga Desember 2022. Kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771. Lalu BRI Unit Kewapante, terjadi pada periode Mei 2021 hingga Mei 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.376.471.078. Dan BRI Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 hingga Agustus 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Selain itu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media ini, penyidik Kejaksaan Negeri Sikka mengevakuasi tersangka YD dan YS dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka ke Rutan Maumere. Dua tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan diangkut menggunakan kendaraan tahanan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












