

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di PT BRI (Persero) Tbk Cabang Maumere. Kerugian mencapai Rp 3.693.120.743.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menguraikan 4 tersangka sudah ditahan yakni AVADL, MJ, YD, dan YS, lalu 1 tersangka berinitial YM sementara ini sedang ditahan dalam perkara dugaan korupsi IKK Nele, dan 3 tersangka dalam status daftar pencarian orang (DPO) yaitu ADES, DDH, dan SM.
“Dua orang kami tahan sejak kemarin, dan dua lagi kami tahan hari ini, untuk 20 hari ke depan,” jelas Henderina Malo di Kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (17/10) malam.

Henderina Malo yang belum lama ini dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT menjelaskan tindak pidana dugaan korupsi kredit fiktif ini terjadi di Unit Kewapante, Unit Nita dan Unit Paga.
“Modus operandinya sudah terjadi secara nasional,” ujar dia.
Dia lalu menguraikan beberapa modus operandi seperti manipulasi dokumen, penyetujuan kredit tidak sah, penggunaan calo, janji dan pengambilan uang jasa, serta pencairan untuk kepentingan pribadi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












