Lalai Cairkan Jaminan Pemeliharaan Rp 21,5 Juta, PPK Aeliba Magepanda di Sikka Masuk Bui

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 950 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Nessy Parera

Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Nessy Parera

Maumere-SuaraSikka.com: Nasib apes dialami Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera alias Nessy Parera, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba Magepanda di Kabupaten Sikka. Dia dipidana penjara hanya karena tidak mencairkan sertifikat jaminan pemeliharaan.

Nessy Parera dieksekusi pada Selasa (21/10) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 tertanggal 28 Mei 2025. Sebelum dieksekusi dia sempat dipidana penjara melalui putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, namun kemudian dibebaskan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang.

Fransisco Soarez Pati selaku kuasa hukum Nessy Parera menegaskan kliennya bukan koruptor uang negara.

“Klien saya dipenjara karena kelalaiannya tidak mencairkan sertifikat jaminan pemeliharaan. Itu pun nilainya bukan ratusan juta rupiah, tapi hanya 21.500.000,” jelas dia.

Dia menambahkan uang jaminan pemeliharaan sesungguhnya bukan uang negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka atau APBN. Menurut dia, jaminan pemeliharaan merupakan uang milik asuransi Jamkrindo Kupang. Terdapat hubungan hukum keperdataan berupa piutang subrogasi antara penyedia dan Asuransi Jamkrindo.

Baca Juga :  Jaksa di Sikka Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Fiktif di BRI Maumere, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih, 3 Orang DPO

Dalam sidang perkara ini, kata dia, semua pendapat ahli Diarto Trisnoyuwono dari Politeknik Negeri Kupang yang mengaku dirinya ahli segala urusan teknik, dapat dipatahkan.

Berita Terkait

Mengaku Wabup Sikka, Penipu Nyaris Perdayai Panitia Pembangunan Gereja di Paga
Berawal dari Modal Rp 100 Ribu, Nelayan di Maumere Ini Sukses Berkat Intervensi BRI
153 Penerima PKH di Nita, Kini Jadi Nasabah BRI Maumere
BPJS Kesehatan Goes to Campuss, Edukasi Mahasiswa Unipa Maumere Soal Program JKN
Bupati Sikka Pastikan Seleksi Tugas Belajar, Izin Belajar, Bantuan Belajar Transparan, Objektif, dan Akuntabel
Proses Hanya 8 Hari, DPRD dan Pemkab Sikka Tetapkan Perda Pendidikan
Syukuran HUT Partai Golkar di Sikka, Duduk di Bawah Rindang Pohon Beringin, Banyak Muncul Ide Cerdas
Hujan Gol Partai Final, SDN Ona Nangahure Juara Futsal Spater Cup 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Mengaku Wabup Sikka, Penipu Nyaris Perdayai Panitia Pembangunan Gereja di Paga

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Berawal dari Modal Rp 100 Ribu, Nelayan di Maumere Ini Sukses Berkat Intervensi BRI

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:40 WITA

Lalai Cairkan Jaminan Pemeliharaan Rp 21,5 Juta, PPK Aeliba Magepanda di Sikka Masuk Bui

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:15 WITA

153 Penerima PKH di Nita, Kini Jadi Nasabah BRI Maumere

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:11 WITA

Bupati Sikka Pastikan Seleksi Tugas Belajar, Izin Belajar, Bantuan Belajar Transparan, Objektif, dan Akuntabel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:08 WITA

Proses Hanya 8 Hari, DPRD dan Pemkab Sikka Tetapkan Perda Pendidikan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Syukuran HUT Partai Golkar di Sikka, Duduk di Bawah Rindang Pohon Beringin, Banyak Muncul Ide Cerdas

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:00 WITA

Hujan Gol Partai Final, SDN Ona Nangahure Juara Futsal Spater Cup 2025

Berita Terbaru

Seorang penerima PKH menerima buku rekening BRI dari pendamping PKH, Jumat (24/10)

Daerah

153 Penerima PKH di Nita, Kini Jadi Nasabah BRI Maumere

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:15 WITA