

Maumere-SuaraSikka.com: Nasib apes dialami Aleksa Benedikta Dua Sitak Parera alias Nessy Parera, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba Magepanda di Kabupaten Sikka. Dia dipidana penjara hanya karena tidak mencairkan sertifikat jaminan pemeliharaan.
Nessy Parera dieksekusi pada Selasa (21/10) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 tertanggal 28 Mei 2025. Sebelum dieksekusi dia sempat dipidana penjara melalui putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, namun kemudian dibebaskan melalui putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisco Soarez Pati selaku kuasa hukum Nessy Parera menegaskan kliennya bukan koruptor uang negara.
“Klien saya dipenjara karena kelalaiannya tidak mencairkan sertifikat jaminan pemeliharaan. Itu pun nilainya bukan ratusan juta rupiah, tapi hanya 21.500.000,” jelas dia.
Dia menambahkan uang jaminan pemeliharaan sesungguhnya bukan uang negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka atau APBN. Menurut dia, jaminan pemeliharaan merupakan uang milik asuransi Jamkrindo Kupang. Terdapat hubungan hukum keperdataan berupa piutang subrogasi antara penyedia dan Asuransi Jamkrindo.
Dalam sidang perkara ini, kata dia, semua pendapat ahli Diarto Trisnoyuwono dari Politeknik Negeri Kupang yang mengaku dirinya ahli segala urusan teknik, dapat dipatahkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












