Fransisco Soarez Pati sangat kecewa dengan rilis yang tidak mereferensi amar putusan Mahkamah Agung. Seharusnya, kata dia, Kasi Intelijen menyampaikan secara utuh amar putusan mahkamah Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 tanggal 28 Mei 2025.
Dalam amar putusan poin 4, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Lalu poin 5, Mahkamah Agung menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransisco Soarez Pati menegaskan dengan amar putusan tersebut, artinya pidana penjara 1 tahun yang dikenakan kepada kliennya, dipotong masa tahanan selama proses sidang.
“Opini yang dibangun seolah-olah klien kami akan menjalani 1 tahun penjara. Tidak begitu bunyi amar putusan MA. Klien kami hanya menjalani 1-2 bulan masa tahanan, setelah itu sesuai ketentuan pemasyarakatan dia berhak mendapatkan cuti bersyarat, karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,” tegas Fransiaco Soarez Pati.
Sebagaimana diketahui Proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 492.500.000. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka menyebut kerugian negara mencapai Rp 215.045.299,54.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












