“Sejumlah fakta sidang dalam pemeriksaan Diarto Trisnoyuwono pun dipertimbangkan hingga ke Tingkat Kasasi, kecuali uang jaminan pemeliharaan yang tidak dicairkan tersebut mengakibatkan klien saya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurangan,” ujar dia.
Eksekusi Kontroversial
Eksekusi terhadap pegawai Dinas PUPR Sikka ini sempat menjadi kontroversial. Fransisco Soarez Pati menyebut eksekusi terhadap kliennya sangat tidak berdasar hukum. Dia beralasan, dalam 7 amar putusan Mahmamah Agung, tidak terdapat perintah terdakwa ditahan.
Dia menerangkan, sebelumnya kliennya divonis bebas murni (vrijspraak) oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui putusan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tertanggal 4 September 2024. Perintah hakim tinggi saat itu terdakwa harus dikeluarkan segera setelah putusan diucapkan. Faktanya Kejaksaan Negeri Sikka baru mengeluarkan terdakwa pada tanggal 9 September 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kasasi jaksa dikabulkan majelis hakim agung membatalkan vonis bebas tetapi tidak terdapat perintah penahanan terhadap klien kami. Fase penahanan yang terputus akibat vonis bebas yang dianulir oleh Mahkamah Agung ini harus ada perintah supaya terdakwa ditahan.
“Seharusnya Kejari Sikka meminta fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu apakah terpidana dapat dieksekusi atau sebaliknya. Pertanyaannya sekarang dasar hukum apa yang dipakai oleh Jaksa eksekutor untuk menahan klien kami dan Yudi limanhege. Sama sekali tidak ada dasar.
Potong Masa Tahanan
Selain soal eksekusi tanpa dasar hukum terhadap kliennya, Fransisco Soarez Pati juga memandang Kejaksaan Negeri Sikka tidak objektif dalam memberikan informasi kepada publik. Dia menyinggung rilis Kajari Sikka yang dimuat di media online melalui Kasi Intelijen menyebutkan terpidana kasus Turap Aeliba dihukum 1 tahun penjara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












