


Maumere-SuaraSikka.com: Aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka mulai ditertibkan sejak Selasa (2/12). Pemerintah daerah setempat memberi batas waktu 3 hari kepada pedagang untuk mengosingkan lokasi tersebut.
Penertiban yang sama juga diberlakukan kepada pedagang di Pasar PNPM. Selanjutnya para pedagang diminta untuk menempati ruang yang telah disediakan pemerintah di Pasar Alok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring yang dipimpin oleh Kepala Satuan PolPP dan Damkar Adeodatus Buang da Cunha. Anggota Satgas terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Camat Alok Barat dan Lurah Wolomarang.
Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring sudah berada di lokasi sejak pukul 17.00 Wita. Upaya penertiban dilakukan secara persuasif. Satgas terlebih dahulu membacakan Pengumuman Bupati Sikka Nomor B.Ekon.500/144/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang da Cunha di hadapan anggota Satgas mengatakan bahwa tahap awal penertiban dilakukan melalui pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan pembacaan Pengumuman bupati Silka agar para pedagang atau penjual segera mengosongkan lokasi Pasar Wuring dan pindah ke Pasar Alok.
“Hari ini kita awali dengan Pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring dan pendekatan kepada para pedagang. Penertiban selanjutnya akan dilakukan pada 9 Desember 2025,” ujar Buang da Cunha.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











