Beberapa poin penting dalam Pengumuman Bupati Sikka yakni para pedagang yang selama ini memanfaatkan Lokasi Pasar Wuring milik CV Bengkumis Jaya dan Pasar PNPM agar segera mengosongkan lokasi tersebut dan selanjutnya menempati ruang yang telah disediakan di Pasar Alok.
Hal lain yakni bahwa pengosongan lokasi Pasar Wuring dan Pasar PNPM oleh para pedagang diberikan batas waktu paling lama 3 hari sejak pengumuman tersebut dikeluarkan.
Sehubungan dengan pengosongan lokasi tersebut, Pemkab Sikka memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok Maumere secara mandiri. Evakuasi juga dapat dibantu Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buang da Cunha menambahkan melalui kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan dilakukan pemetaan dan blocking lokasi Pasar Alok. Dengan demikian, kata dia, saat pemindahan para pedagang langsung menempati dan menggunakannya sesuai lapak.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sikka Verdinando Lepe menjelaskan kepada para pedagang bahwa Pemkab Sikka sudah menata Pasar Alok dengan baik melalui pembangunan sejumlah lapak yang dilengkapi beberapa fasilitas seperti lampu dan fasilitas lainnya.
“Pasar Alok siap menampung para pedagang dari Pasar Wuring karena areanya luas dan sudah dilengkapi dengan penambahan lapak dan penerangan,” ujar Verdi Lepe.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












