Aktivitas Pasar Wuring Ditertibkan, Pemerintah Kasih Batas Waktu 3 Hari

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 228 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang da Cunha

Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang da Cunha

Dia juga mengimbau dan mengajak para pedagang untuk memanfaatkan sarana pasar yang disiapkan pemerintah karena pasar tersebut dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka.

Untuk diketahui upaya penertiban aktivitas Pasar Wuring oleh satgas melalui Pengumuman Bupati Sikka Nomor B.Ekon.500/144/XII/2025 ini mengacu pada beberapa ketentuan regulasi, antara lain ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan.

Baca Juga :  Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Selain itu juga berdasarkan Amar Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring. Termasuk juga berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang isinya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi CV Bengkunis Jaya.

Pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring juga sekaligus menegaskan agar setiap warga masyarakat harus mematuhi Peraturan Daerah dan putusan kasasi yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Terima Amplop Kelulusan, Air Mata Bahagia Tumpah di SMPK Yapenthom 1 Maumere
Sekolah Jadi Tempat Ideal Implementasi Pancasila, Perlu Anggaran Lebih Banyak untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pesan Kepala BPIP: Jadikan Pancasila sebagai Idiologi Hidup
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
Idul Adha di Sikka, 214 Sapi dan 95 Kambing Jadi Kurban, Bisa Capai Rp 2 Miliar Lebih
8 Pelajar SMKS Yohanes XXIII Maumere Sabet 7 Piala FLS3N dan O2SN
Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru