Dia juga mengimbau dan mengajak para pedagang untuk memanfaatkan sarana pasar yang disiapkan pemerintah karena pasar tersebut dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui upaya penertiban aktivitas Pasar Wuring oleh satgas melalui Pengumuman Bupati Sikka Nomor B.Ekon.500/144/XII/2025 ini mengacu pada beberapa ketentuan regulasi, antara lain ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan.
Selain itu juga berdasarkan Amar Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring. Termasuk juga berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang isinya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi CV Bengkunis Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring juga sekaligus menegaskan agar setiap warga masyarakat harus mematuhi Peraturan Daerah dan putusan kasasi yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Sikka.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












