Aktivitas Pasar Wuring Ditertibkan, Pemerintah Kasih Batas Waktu 3 Hari

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 236 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang da Cunha

Ketua Satgas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring Adeodatus Buang da Cunha

Dia juga mengimbau dan mengajak para pedagang untuk memanfaatkan sarana pasar yang disiapkan pemerintah karena pasar tersebut dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sikka.

Untuk diketahui upaya penertiban aktivitas Pasar Wuring oleh satgas melalui Pengumuman Bupati Sikka Nomor B.Ekon.500/144/XII/2025 ini mengacu pada beberapa ketentuan regulasi, antara lain ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Selain itu juga berdasarkan Amar Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat Penjabat Bupati Sikka Nomor BEkon/511/104/XI/2023 tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring. Termasuk juga berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang isinya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi CV Bengkunis Jaya.

Pengumuman Bupati Sikka tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring juga sekaligus menegaskan agar setiap warga masyarakat harus mematuhi Peraturan Daerah dan putusan kasasi yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA