Namun pemutusan kontrak bukan tujuan akhir. Ia hanyalah instrumen pengendalian kegagalan, bukan penutup tanggung jawab negara. Negara tetap berkewajiban mengamankan aset yang telah terbangun, menghitung sisa pekerjaan, memulihkan potensi kerugian keuangan negara, dan — yang terpenting — memastikan keberlanjutan layanan publik. Publik tidak membutuhkan kontrak yang diputus secara benar: publik membutuhkan puskesmas yang berfungsi.
Meluruskan Peran Pendampingan Kejaksaan
Narasi yang menyebut kegagalan ini sebagai “gagal meski didampingi jaksa” perlu diluruskan secara tegas. Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi pendampingan hukum yang bersifat preventif dan konsultatif. JPN tidak mengambilalih kewenangan teknis, tidak mengendalikan pelaksanaan fisik, dan tidak bertanggungjawab atas progres pekerjaan.
Menggeser tanggung jawab kepada pendampingan kejaksaan justeru berbahaya karena mengaburkan akuntabilitas pejabat eksekutif yang secara hukum memegang kendali pengelolaan anggaran dan proyek. Garis batas ini harus ditegaskan agar prinsip pertanggungjawaban pemerintahan tidak runtuh oleh narasi yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegagalan Sistemik dan Jalan Keluar
Kasus Puskesmas Tuanggeo mencerminkan problem kebijakan yang lebih dalam. Perencanaan proyek di wilayah kepulauan tidak diikuti manajemen risiko yang memadai. Beban jabatan PPK yang rangkap melemahkan pengawasan efektif. Pengawasan berbasis teknologi dijadikan substitusi, bukan pelengkap kehadiran fisik. Mekanisme peringatan dini dan eskalasi hukum ketika deviasi awal muncul tidak berjalan.
Karena itu, penyelesaian kasus ini menuntut langkah yuridis yang tegas dan terukur. Kepala daerah wajib menetapkan secara tertulis status kegagalan proyek sebagai dasar akuntabilitas publik. Audit menyeluruh oleh APIP, dan bila perlu BPK, harus dilakukan untuk menilai pekerjaan dan menentukan tanggung jawab para pihak. Jika terbukti terdapat kelalaian jabatan, sanksi administratif wajib dijatuhkan. Penyedia yang wanprestasi harus dikenai sanksi kontraktual sesuai hukum.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












