Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 620 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

Namun pemutusan kontrak bukan tujuan akhir. Ia hanyalah instrumen pengendalian kegagalan, bukan penutup tanggung jawab negara. Negara tetap berkewajiban mengamankan aset yang telah terbangun, menghitung sisa pekerjaan, memulihkan potensi kerugian keuangan negara, dan — yang terpenting — memastikan keberlanjutan layanan publik. Publik tidak membutuhkan kontrak yang diputus secara benar: publik membutuhkan puskesmas yang berfungsi.

Meluruskan Peran Pendampingan Kejaksaan
Narasi yang menyebut kegagalan ini sebagai “gagal meski didampingi jaksa” perlu diluruskan secara tegas. Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi pendampingan hukum yang bersifat preventif dan konsultatif. JPN tidak mengambilalih kewenangan teknis, tidak mengendalikan pelaksanaan fisik, dan tidak bertanggungjawab atas progres pekerjaan.

Menggeser tanggung jawab kepada pendampingan kejaksaan justeru berbahaya karena mengaburkan akuntabilitas pejabat eksekutif yang secara hukum memegang kendali pengelolaan anggaran dan proyek. Garis batas ini harus ditegaskan agar prinsip pertanggungjawaban pemerintahan tidak runtuh oleh narasi yang menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegagalan Sistemik dan Jalan Keluar
Kasus Puskesmas Tuanggeo mencerminkan problem kebijakan yang lebih dalam. Perencanaan proyek di wilayah kepulauan tidak diikuti manajemen risiko yang memadai. Beban jabatan PPK yang rangkap melemahkan pengawasan efektif. Pengawasan berbasis teknologi dijadikan substitusi, bukan pelengkap kehadiran fisik. Mekanisme peringatan dini dan eskalasi hukum ketika deviasi awal muncul tidak berjalan.

Karena itu, penyelesaian kasus ini menuntut langkah yuridis yang tegas dan terukur. Kepala daerah wajib menetapkan secara tertulis status kegagalan proyek sebagai dasar akuntabilitas publik. Audit menyeluruh oleh APIP, dan bila perlu BPK, harus dilakukan untuk menilai pekerjaan dan menentukan tanggung jawab para pihak. Jika terbukti terdapat kelalaian jabatan, sanksi administratif wajib dijatuhkan. Penyedia yang wanprestasi harus dikenai sanksi kontraktual sesuai hukum.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru