Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 602 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

Namun pemutusan kontrak bukan tujuan akhir. Ia hanyalah instrumen pengendalian kegagalan, bukan penutup tanggung jawab negara. Negara tetap berkewajiban mengamankan aset yang telah terbangun, menghitung sisa pekerjaan, memulihkan potensi kerugian keuangan negara, dan — yang terpenting — memastikan keberlanjutan layanan publik. Publik tidak membutuhkan kontrak yang diputus secara benar: publik membutuhkan puskesmas yang berfungsi.

Meluruskan Peran Pendampingan Kejaksaan
Narasi yang menyebut kegagalan ini sebagai “gagal meski didampingi jaksa” perlu diluruskan secara tegas. Jaksa Pengacara Negara menjalankan fungsi pendampingan hukum yang bersifat preventif dan konsultatif. JPN tidak mengambilalih kewenangan teknis, tidak mengendalikan pelaksanaan fisik, dan tidak bertanggungjawab atas progres pekerjaan.

Menggeser tanggung jawab kepada pendampingan kejaksaan justeru berbahaya karena mengaburkan akuntabilitas pejabat eksekutif yang secara hukum memegang kendali pengelolaan anggaran dan proyek. Garis batas ini harus ditegaskan agar prinsip pertanggungjawaban pemerintahan tidak runtuh oleh narasi yang menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegagalan Sistemik dan Jalan Keluar
Kasus Puskesmas Tuanggeo mencerminkan problem kebijakan yang lebih dalam. Perencanaan proyek di wilayah kepulauan tidak diikuti manajemen risiko yang memadai. Beban jabatan PPK yang rangkap melemahkan pengawasan efektif. Pengawasan berbasis teknologi dijadikan substitusi, bukan pelengkap kehadiran fisik. Mekanisme peringatan dini dan eskalasi hukum ketika deviasi awal muncul tidak berjalan.

Karena itu, penyelesaian kasus ini menuntut langkah yuridis yang tegas dan terukur. Kepala daerah wajib menetapkan secara tertulis status kegagalan proyek sebagai dasar akuntabilitas publik. Audit menyeluruh oleh APIP, dan bila perlu BPK, harus dilakukan untuk menilai pekerjaan dan menentukan tanggung jawab para pihak. Jika terbukti terdapat kelalaian jabatan, sanksi administratif wajib dijatuhkan. Penyedia yang wanprestasi harus dikenai sanksi kontraktual sesuai hukum.

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WITA

Sekda Sikka Alfin Parera Mendadak Diganti, Bupati: Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

Berita Terbaru