Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 602 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

NEGARA tidak pernah benar-benar absen secara administratif di Pulau Palue. Anggaran dialokasikan. Kontrak ditandatangani. Laporan disusun. Pengawasan dilakukan. Bahkan jaksa negara ikut mendampingi.

Namun ketika Puskesmas Tuanggeo berhenti sebagai bangunan setengah jadi, negara sesungguhnya sedang absen secara konstitusional. Bukan karena cuaca buruk atau laut bergelora, melainkan karena tata kelola pemerintahan gagal memastikan bahwa hak dasar warga atas kesehatan benar-benar diwujudkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Kabupaten Sikka seharusnya menjadi simbol hadirnya negara di wilayah kepulauan yang selama ini terpinggirkan oleh jarak dan keterbatasan akses. Ia bukan proyek biasa. Ia adalah instrumen pelayanan publik paling dasar. Ketika proyek ini terhenti pada kisaran 56-59 persen, yang gagal bukan sekadar kontraktor atau pelaksana teknis. Yang gagal adalah sistem pemerintahan yang mengelola mandat konstitusi seolah-olah ia hanya urusan administrasi rutin.

Proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp6,4-6,5 miliar. Dari awal, ia dirancang sebagai fasilitas kesehatan strategis bagi masyarakat Pulau Palue — wilayah yang warganya kerap harus menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk memperoleh layanan medis dasar. Seluruh prosedur formal telah ditempuh. Pengadaan sah. Kontrak berlaku. Pendampingan hukum Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut dilekatkan sebagai instrumen pencegahan.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Sejak tahap awal pelaksanaan, deviasi progres telah terjadi. Material tidak sesuai spesifikasi teknis, pekerjaan harus dibongkar ulang, waktu tersita, dan fisik bangunan stagnan.

Hingga masa kontrak berakhir, puskesmas tidak pernah selesai. Yang lebih menguatirkan, sampai awal 2026 tidak ada penetapan administratif resmi yang menyatakan proyek ini gagal, tidak ada peta jalan penyelesaian, dan tidak ada transparansi mengenai pemulihan keuangan negara.

Berita Terkait

Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WITA

Sekda Sikka Alfin Parera Mendadak Diganti, Bupati: Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

Berita Terbaru