Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 620 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

Fakta ini menegaskan satu hal mendasar: masalahnya bukan ketidaktahuan, melainkan kegagalan pengendalian. Tantangan wilayah kepulauan bukan temuan mendadak. Ia sudah diketahui sejak tahap perencanaan. Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, risiko semacam ini merupakan foreseeable risk – risiko yang dapat dan seharusnya diperkirakan serta dimitigasi. Ia tidak dapat diperlakukan sebagai keadaan kahar (force rnajeure). Ketika risiko yang dapat diprediksi tidak diantisipasi secara serius, kegagalan yang muncul adalah kegagalan tata kelola negara.

Hak atas Kesehatan sebagai Perintah Konstitusi
Dari sudut pandang hukum tata negara, kegagalan Puskesmas Tuanggeo langsung bersentuhan dengan inti konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Ingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Norma imi dipertegas Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Dua ketentuan ini bukan sekadar pernyataan moral atau janji politik, melainkan perintah hukum yang bersifat imperatif dan menuntut hasil konkrit. Puskesmas adalah instrumen paling langsung dari mandat tersebut. Karena itu, ketika anggaran tersedia, kebijakan ditetapkan, dan kontrak sah ditandatangani, tetapi fasilitas kesehatan gagal diwujudkan, negara telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Kegagalan Puskesmas Tuanggeo bukan sekadar kegagalan proyek, melainkan kegagalan negara memenuhi hak dasar warga Pulau Palue.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam negara hukum, hak konstitusional tidak boleh bergantung pada keberuntungan proyek atau kelengahan birokrasi. Ketika negara memilih membangun puskesmas, negara sekaligus mengambilalih tanggung jawab penuh untuk memastikan fasilitas itu benar-benar hadir dan berfungsi. Tidak ada ruang bagi alasan administratif untuk membenarkan absennya layanan kesehatan.

DAK, Keuangan Negara, dan Akuntabilitas Publik
Dimensi keuangan negara memperkuat kesimpulan tersebut. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kemudian memperluas pengertian keuangan negara sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.

DAK Fisik adalah uang negara. Pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana mandat konstitusional, bukan pemilik anggaran. Karena itu, keberhasilan pengelolaan DAK tidak diukur dari tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari tercapainya tujuan penggunaan anggaran tersebut. Dalam kasus Puskesmas Tuanggeo, dana tersedia dan sebagian telah dicairkan, tetapi output kebijakan — fasilitas kesehatan yang berfungsi — tidak pernah hadir.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru