Fakta ini menegaskan satu hal mendasar: masalahnya bukan ketidaktahuan, melainkan kegagalan pengendalian. Tantangan wilayah kepulauan bukan temuan mendadak. Ia sudah diketahui sejak tahap perencanaan. Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, risiko semacam ini merupakan foreseeable risk – risiko yang dapat dan seharusnya diperkirakan serta dimitigasi. Ia tidak dapat diperlakukan sebagai keadaan kahar (force rnajeure). Ketika risiko yang dapat diprediksi tidak diantisipasi secara serius, kegagalan yang muncul adalah kegagalan tata kelola negara.
Hak atas Kesehatan sebagai Perintah Konstitusi
Dari sudut pandang hukum tata negara, kegagalan Puskesmas Tuanggeo langsung bersentuhan dengan inti konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Ingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Norma imi dipertegas Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Dua ketentuan ini bukan sekadar pernyataan moral atau janji politik, melainkan perintah hukum yang bersifat imperatif dan menuntut hasil konkrit. Puskesmas adalah instrumen paling langsung dari mandat tersebut. Karena itu, ketika anggaran tersedia, kebijakan ditetapkan, dan kontrak sah ditandatangani, tetapi fasilitas kesehatan gagal diwujudkan, negara telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Kegagalan Puskesmas Tuanggeo bukan sekadar kegagalan proyek, melainkan kegagalan negara memenuhi hak dasar warga Pulau Palue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam negara hukum, hak konstitusional tidak boleh bergantung pada keberuntungan proyek atau kelengahan birokrasi. Ketika negara memilih membangun puskesmas, negara sekaligus mengambilalih tanggung jawab penuh untuk memastikan fasilitas itu benar-benar hadir dan berfungsi. Tidak ada ruang bagi alasan administratif untuk membenarkan absennya layanan kesehatan.
DAK, Keuangan Negara, dan Akuntabilitas Publik
Dimensi keuangan negara memperkuat kesimpulan tersebut. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kemudian memperluas pengertian keuangan negara sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
DAK Fisik adalah uang negara. Pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana mandat konstitusional, bukan pemilik anggaran. Karena itu, keberhasilan pengelolaan DAK tidak diukur dari tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari tercapainya tujuan penggunaan anggaran tersebut. Dalam kasus Puskesmas Tuanggeo, dana tersedia dan sebagian telah dicairkan, tetapi output kebijakan — fasilitas kesehatan yang berfungsi — tidak pernah hadir.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












