Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 609 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

Fakta ini menegaskan satu hal mendasar: masalahnya bukan ketidaktahuan, melainkan kegagalan pengendalian. Tantangan wilayah kepulauan bukan temuan mendadak. Ia sudah diketahui sejak tahap perencanaan. Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, risiko semacam ini merupakan foreseeable risk – risiko yang dapat dan seharusnya diperkirakan serta dimitigasi. Ia tidak dapat diperlakukan sebagai keadaan kahar (force rnajeure). Ketika risiko yang dapat diprediksi tidak diantisipasi secara serius, kegagalan yang muncul adalah kegagalan tata kelola negara.

Hak atas Kesehatan sebagai Perintah Konstitusi
Dari sudut pandang hukum tata negara, kegagalan Puskesmas Tuanggeo langsung bersentuhan dengan inti konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Ingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Norma imi dipertegas Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Dua ketentuan ini bukan sekadar pernyataan moral atau janji politik, melainkan perintah hukum yang bersifat imperatif dan menuntut hasil konkrit. Puskesmas adalah instrumen paling langsung dari mandat tersebut. Karena itu, ketika anggaran tersedia, kebijakan ditetapkan, dan kontrak sah ditandatangani, tetapi fasilitas kesehatan gagal diwujudkan, negara telah lalai memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Kegagalan Puskesmas Tuanggeo bukan sekadar kegagalan proyek, melainkan kegagalan negara memenuhi hak dasar warga Pulau Palue.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam negara hukum, hak konstitusional tidak boleh bergantung pada keberuntungan proyek atau kelengahan birokrasi. Ketika negara memilih membangun puskesmas, negara sekaligus mengambilalih tanggung jawab penuh untuk memastikan fasilitas itu benar-benar hadir dan berfungsi. Tidak ada ruang bagi alasan administratif untuk membenarkan absennya layanan kesehatan.

DAK, Keuangan Negara, dan Akuntabilitas Publik
Dimensi keuangan negara memperkuat kesimpulan tersebut. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kemudian memperluas pengertian keuangan negara sebagai seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.

DAK Fisik adalah uang negara. Pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana mandat konstitusional, bukan pemilik anggaran. Karena itu, keberhasilan pengelolaan DAK tidak diukur dari tingkat penyerapan anggaran, melainkan dari tercapainya tujuan penggunaan anggaran tersebut. Dalam kasus Puskesmas Tuanggeo, dana tersedia dan sebagian telah dicairkan, tetapi output kebijakan — fasilitas kesehatan yang berfungsi — tidak pernah hadir.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA

Suasana Operasi Tim SAR Gabungan saat pencarian korban gempa bumi tektonik beberapa waktu lalu

Bencana Alam

Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:55 WITA