Situasi ini mencerminkan pelanggaran azas efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi semacam ini layak dikualifikasikan sebagai constitutional maladministratiorr pengelolaan keuangan negara yang secara formal sah, tetapi gagal menopang pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Administrasi Pemerintahan: Tanggung Jawab atas Hasil
Hukum administrasi negara memberikan kerangka pertanggungjawaban yang lebih tegas. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan tanggung jawab pada hasil keputusan dan tindakan pejabat, bukan semata pada kelengkapan prosedur. Pasal 19 ayat (1) UU ini memuat Azas Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain azas kecermatan, kepastian hukum, kepentingan umum, dan akuntabilitas.
Dalam proyek Puskesmas Tuanggeo, azas kecermatan runtuh ketika spesifikasi teknis tidak dijaga secara konsisten. Azas kepastian hukum tercederai saat proyek berhenti tanpa kejelasan status dan kelanjutan. Azas kepentingan umum gagal karena layanan kesehatan tidak hadir. Dan azas akuntabilitas kehilangan makna ketika uang negara telah dibelanjakan tanpa manfaat yang dirasakan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pejabat pengelola proyek — baik Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen — tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hanya karena telah memutus kontrak atau melakukan pembongkaran. Hukum administrasi bersifat result oriented, ketika layanan publik gagal hadir, tanggung jawab jabatan tetap melekat.
Pengadaan Publik dan Ilusi Pemutusan Kontrak
Dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegagalan ini juga memiliki implikasi hukum yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengharuskan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai merupakan wanprestasi. Keterlambatan dan ketidakselesaian pekerjaan menjadi dasar sah pemutusan kontrak.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












