Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 620 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

Situasi ini mencerminkan pelanggaran azas efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi semacam ini layak dikualifikasikan sebagai constitutional maladministratiorr pengelolaan keuangan negara yang secara formal sah, tetapi gagal menopang pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Administrasi Pemerintahan: Tanggung Jawab atas Hasil
Hukum administrasi negara memberikan kerangka pertanggungjawaban yang lebih tegas. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan tanggung jawab pada hasil keputusan dan tindakan pejabat, bukan semata pada kelengkapan prosedur. Pasal 19 ayat (1) UU ini memuat Azas Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain azas kecermatan, kepastian hukum, kepentingan umum, dan akuntabilitas.

Dalam proyek Puskesmas Tuanggeo, azas kecermatan runtuh ketika spesifikasi teknis tidak dijaga secara konsisten. Azas kepastian hukum tercederai saat proyek berhenti tanpa kejelasan status dan kelanjutan. Azas kepentingan umum gagal karena layanan kesehatan tidak hadir. Dan azas akuntabilitas kehilangan makna ketika uang negara telah dibelanjakan tanpa manfaat yang dirasakan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat pengelola proyek — baik Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen — tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hanya karena telah memutus kontrak atau melakukan pembongkaran. Hukum administrasi bersifat result oriented, ketika layanan publik gagal hadir, tanggung jawab jabatan tetap melekat.

Pengadaan Publik dan Ilusi Pemutusan Kontrak
Dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegagalan ini juga memiliki implikasi hukum yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengharuskan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai merupakan wanprestasi. Keterlambatan dan ketidakselesaian pekerjaan menjadi dasar sah pemutusan kontrak.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru