Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 609 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rufolfus PR Mba Nggala

Rufolfus PR Mba Nggala

Situasi ini mencerminkan pelanggaran azas efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi semacam ini layak dikualifikasikan sebagai constitutional maladministratiorr pengelolaan keuangan negara yang secara formal sah, tetapi gagal menopang pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Administrasi Pemerintahan: Tanggung Jawab atas Hasil
Hukum administrasi negara memberikan kerangka pertanggungjawaban yang lebih tegas. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan tanggung jawab pada hasil keputusan dan tindakan pejabat, bukan semata pada kelengkapan prosedur. Pasal 19 ayat (1) UU ini memuat Azas Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain azas kecermatan, kepastian hukum, kepentingan umum, dan akuntabilitas.

Dalam proyek Puskesmas Tuanggeo, azas kecermatan runtuh ketika spesifikasi teknis tidak dijaga secara konsisten. Azas kepastian hukum tercederai saat proyek berhenti tanpa kejelasan status dan kelanjutan. Azas kepentingan umum gagal karena layanan kesehatan tidak hadir. Dan azas akuntabilitas kehilangan makna ketika uang negara telah dibelanjakan tanpa manfaat yang dirasakan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat pengelola proyek — baik Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen — tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hanya karena telah memutus kontrak atau melakukan pembongkaran. Hukum administrasi bersifat result oriented, ketika layanan publik gagal hadir, tanggung jawab jabatan tetap melekat.

Pengadaan Publik dan Ilusi Pemutusan Kontrak
Dalam rezim pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegagalan ini juga memiliki implikasi hukum yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengharuskan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai merupakan wanprestasi. Keterlambatan dan ketidakselesaian pekerjaan menjadi dasar sah pemutusan kontrak.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA

Suasana Operasi Tim SAR Gabungan saat pencarian korban gempa bumi tektonik beberapa waktu lalu

Bencana Alam

Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:55 WITA