Pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Namun jika audit menemukan kerugian negara yang disertai perbuatan melawan hukum atau kelalaian berat, hukum pidana tidak boleh dihindari.
Alarm Konstitusi
Kasus Puskesmas Tuanggeo mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan, pengendalian risiko, dan akuntabilitas kebijakan publik di wilayah kepulauan. Kepala daerah wajib menetapkan status kegagalan proyek secara terbuka. Audit menyeluruh oleh APIP dan bila perlu BPK harus dilakukan. Sanksi administratif wajib dijatuhkan jika ditemukan kelalaian jabatan. Pidana tetap menjadi ultimum remedium, tetapi tidak boleh dihindari jika terbukti terdapat kerugian negara yang disertai perbuatan melawan hukum.
Negara hukum tidak diukur dari niat baik atau laporan administratif, melainkan dari hasil yang dirasakan rakyat. Ketika fasilitas kesehatan gagal dibangun, yang gagal bukan sekadar kontraktor, melainkan negara yang lalai menjalankan mandat konstitusinya. Puskesmas Tuanggeo adalah alarm keras. Jika alarm ini diabaikan, konstitusi akan terus dilanggar dalam diam.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditulis oleh Rudolfus PR Mba Nggala, praktisi hukum & pegiat media sosial, tinggal di Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












