Kasat Reskrim memastikan Tim Reskrim Polres Sikka telah melakukan klarifikasi kepada 13 LC yang diduga mengalami kekerasan dan perdagangan orang di Eltras Pub. Klarifikasi juga dilakukan kepada saksi terlapor yakni Andi Wonasoba selaku pemilik Eltras Pub.
“Kami mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, dan menemukan adanya perkara dugaan TPPO yang terjadi di Eltras Pub,” jelas Kasat Reskrim.
Dia menambahkan penyidik telah memeriksa 13 LC yang saat ini ditampung di Selter TRuK-F yaitu IN, N, SS, PN, YAP TRA, DO, BSN, GAT, CN, SK, JTP dan R. Selain itu pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui yaitu GAS, BCM, PHCL, dan MAA. Penyidik juga memeriksa saksi terlapor yakni Andi Wonasoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi Terlapor tidak mengakui adanya dugaan tindak pidana TPPO di Elrrs Pub,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Sikka juga menyinggung modus kejahatan dugaan TPPO yakni menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar, menawarkan fasilitas gratis seperti mess, akses Wifi, makan minum, pakaian dan peralatan makeup, serta menawarkan transportasi gratis dari tempat asal pekerja menuju tempat bekerja.
Tim Kuasa Hukum Andi Wonasoba membantah semua keterangan yang disampaikan 13 LC terkait dugaan TPPO di Eltras Pub.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












