Dia menambahkan penerapan E-Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum mencakup area strategis di pusat keramaian dan perdagangan. Menurut dia, untuk saat ini pelaksanaan pada 24 titik lokasi parkir yang tersebar di Kota Maumere. Sementara target sasaran adalah kendaraan bermotor yang menggunakan ruang milik jalan umum, yakni roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam/lainnya Rp 6.000.
Yohanes Emil Sadipun mengatakan sebelum peluncuran resmi, Dinas Perhubungan telah melakukan serangkaian tahapan seperti uji coba lapangan dan sosialisasi publik. Uji coba fungsionalitas sistem dilaksanakan pada Kamis (30/4). Hasil uji coba menunjukkan sistem berjalan stabil dan pctugas parkir atau juru parkir telah mampu mengoperasikan perangkat digital dengan baik.

Guna meminimalisir kendala di lapangan, Dinas Perhubungan juga masih menggelar sosialisasi publik kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial resmi pemerintah dan kanal informasi publik lainnya untuk memberikan edukasi tata cara pembayaran non-tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penerapan sistem E-Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah, mencegah kebocoran penerimaan retribusi daerah, memberikan kepastian tarif kepada masyarakat sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, memudahkan pemantauan data transaksi secara real-time, dan membantu kelancaran lalu lintas.
Acara launching E-Rerribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, PT FTF Globalindo, Ketua Kadin Sikka Harry Japira, pelaku usaha, mitra digitalisasi daerah, para juru parkir, dan masyarakat.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












