Apakah Tidak Adanya Temuan BPKP, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dapat Dibuka Kembali?

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Judul opini ini memang sengaja dibuat dalam bentuk pertanyaan. Alasannya sederhana saja, karena pertanyaan seperti itu yang belakangan ini kerap ditanyakan banyak orang kepada saya.

Saya berterimakasih sekali mendapat pertanyaan seperti judul di atas. Pertanyaan tersebut lebih mengarah kepada program dan kebijakan sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) pada Perumda Wair Puan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apresiasi
Sebelum membedahnya, saya patut mengapresiasi sikap politik DPRD Sikka yang terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin.

Luar biasa! Kalimat ini saya yakin cukup tepat untuk dialamatkan kepada para wakil rakyat di sana.

Dalam forum paripurna, mereka akhirnya memperpanjang waktu kerja Pansus Perumda Wair Puan hingga 31 Agustus 2022.

Hal ini untuk merampungkan kerja, terutama meminta keterangan dari mantan Direktur Utama Perumda Wair Puan Fransiskus Laka atas pelaksanaan Program SR-MBR.

Bagi saya, dalam dinamika yang demokratis, sikap ini patut diacungi jempol. DPRD Sikka tidak saja melihat kepentingan politik semata, tetapi sekaligus mengakomodir kepentingan penegakkan hukum.

Karena sejatinya, misi Pansus dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD.

Pada sisi lain, penambahan waktu kerja kepada Pansus, boleh disebut sebagai momen berharga bagi mantan Dirut Perumda Wair Puan.

Fransiskus Laka bisa memanfaatkan ruang ini secara luas, bebas, dan bertanggungjawab. Dia boleh memberikan klarifikasi atas semua tanggungjawabnya melaksanakan Program SR-MBR.

Dengan itu, dia bisa memulihkan nama baik, karier, serta tidak merasa dirinya seakan terus dizolimi publik, hingga harus mengajak pihak lain berdebat secara offline.

Tambahan waktu kerja Pansus, menjadi momen yang berarti sebagai bentuk argumentasi hukum atas plaksanaan Program SR-MBR di Perumda Wair Puan, sejak tahap persiapan, pelaksanaan, serta laporan akhir dari program ini.

Program SR-MBR Tahun 2020, sejatinya telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan NTT. Tidak ada temuan. Fakta inilah yang kemudian menggiring opini liar ketika DPRD Sikka secara politik bersepakat membentuk Pansus.

Terhadap hal ini, saya membuka pintu masuk dengan tiga pertanyaan dasar. Pertama, apakah dengan adanya hasil audit BPKP terhadap pekerjaan SR-MBR dan tidak ditemukan masalah, maka persoalan hukumnya harus dianggap selesai?

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Kedua, kapan tanggung jawab pidana (korupsi) seseorang dianggap gugur atau tidak dibuka kembali?

Dan ketiga, apakah ada perbedaan kewenangan BPK dan BPKP dalam melakukan audit keuangan paska putusan Mahkamah Konstitusi?

BPKP Tidak Audit Pengadaan Barang Jasa
Belum lama ini saya membaca pernyataan mantan Dirut Perumda Wair Puan pada sebuah media sosial. Dia mengatakan seluruh proses Program SR-MBR sudah diaudit.

Mulai dari audit keuangan oleh auditor independen dengan opini WTP. Lalu audit kinerja oleh BPKP tidak ada temuan. Ada lagi audit khusus oleh konsultan pusat, uji petik oleh Balai, dan audit sampling oleh BPKP. Menarik sekali.

Tetapi, realitanya harus dipahami. Bahwa BPKP hanya melakukan review terhadap pekerjaan SR-MBR, apakah layak secara teknis dan memenuhi kriteria yang diwajibkan Kementerian PUPR.

BPKP tidak melakukan audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa terkhusus dana penyertaan modal. Termasuk juga konsultan hanya melakukan verifikasi terbatas pada pekerjaan SR-MBR .

Misalnya saja hasil review BPKP juga jelas bahwa dari 2.250 SR-MBR, yang Perumda Wair Puan pasang cuma 2.155. Dari 2.155 yang layak untuk mendapatkan hibah hanya 2.125 .

Muncul pertanyaan publik, yakni 125 pelanggan menjadi tanggung jawab siapa? Pertanyaan ini sangat berdasar karena uang Pemkab Sikka sudah terlanjur keluar.

Ini salah satu contoh masalah dari sekian banyak masalah yang perlu dimintakan keterangan dan pertanggungjawaban oleh Pansus Wair Puan kepada mantan Dirut Perumda Wair Puan.

Oleh karena itu, sangat rasional dan argumentatif ketika DPRD Sikka merekomendasikan perpanjangan masa kerja Pansus untuk mendalami lebih jauh bersama mantan Dirut Perumda Wair Puan.

Sehingga pada saatnya, ketika semua kerja Pansus sudah selesai, Pansus akan membuat legal audit dan legal opini yang akan dipertanggungjawabkan di depan rapat paripurna DPRD Sikka untuk selanjutnya direkomendasikan kepada BPK atau aparat penegak hukum.

Tanggung Jawab Jabatan
Kita menyaksikan banyak mantan pejabat yang tiba-tiba dipanggil dan diperiksa Pansus DPR/DPRD dan aparat penegak hukum.

Bahkan tidak jarang prosesnya berlanjut hingga disidangkan serta dipidana di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Padahal, argumentasi umumnya bahwa semua laporan pertanggungjawaban secara administratif  dianggap selesai dan benar. Tetapi mengapa pejabat tersebut harus dijadikan tersangka dan dipidana?

Dalam diri seorang pejabat, melekat  tanggung jawab jabatan hingga berakhir masa jabatannya dan tanggung jawab pribadi (pidana) berakhir hingga pejabat tersebut meninggal dunia.

Itu artinya, walaupun pejabat tersebut purnatugas, tetapi jika  ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara di masa kepemimpinannya, maka pejabat yang sudah purnatugas  wajib dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi.

Koordinasi Lembaga Lain
Mahkamah Konstitusi mengakui kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

Putusan ini menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 dan PP Nomor 60 Tahun 2008.

Artinya BPKP dan BPK masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan audit berdasarkan peraturan.

Itu artinya kewenangan BPK dan BPKP dalam melakukan audit adalah sama sebagai bukti surat dalam proses peradilan pidana (korupsi).

Tetapi ada satu hal yang sangat penting dalam diktum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK.

Misalnya dengan mengundang ahli (pendapat ahli) atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu.

Bahkan, bisa juga dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Dalam konteks diktum putusan Mahkamah Konstitusi ini, sangat membuka peluang kepada lembaga lain di luar BPK atau BPKP.

Termasuk hasil kerja Pansus terhadap Perumda Wair Puan dapat saja direkomendasikan kepada aparat penegak hukum jika memang ditemukan adanya penyimpangan keuangan negara dalam kaitan dengan Program SR-MBR di Perumda Wair Puan.***

Diitulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA