


Dugaan tindak pidana korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 pada Kantor BPBD Sikka, selalu memantik perhatian.
Dari aspek hukum, persoalan ini bisa dibedah dalam banyak hal. Kali ini saya coba membedah tentang Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa SKTJM? Yah, dokumen ini “menyeret” banyak orang ke pusat cakrawala berpikir dengan sudut pandang dan cara yang berbeda-beda.
SKTJM merupakan surat yang dibuat oleh seseorang sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh, dan diketahui minimal 2 orang saksi.
Dalam konteks kasus dana BTT TA 2021, BPK RI memastikan temuan kerugian negara senilai Rp 988.765.648. Ada proses penandatanganan SKTJM oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran. Jika dilihat dari kacamata hukum, terdapat beberapa kejanggalan.
Ternyata, hanya bendahara pembantu sendiri yang tanda tangan SKTJM. Itu pun, dia tidak diperlihatkan daftar rincian temuan kerugian negara. Padahal, penting bagi dia untuk mengetahui hal ini, termasuk siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terhadap temuan.
Naga-naganya, diduga Sekda Sikka dan Inspektur Sikka telah mengunci daftar rincian temuan kerugian negara.
Dari fakta ini, dapat ditarik beberapa pertanyaan hukum. Pertama, apakah SKTJM mempunyai kekuatan mengikat terhadap bendahara pembantu?
Kedua, mengapa Sekda Sikka dan Inspektur Sikka tidak menunjukkan rincian temuan kerugian negara Rp 988.765.648 kepada bendahara pembantu?
Ketiga, apa benar ada dugaan Sekda Sikka dan Inspektur Sikka memaksa bendahara pembantu menandatangani SKTJM?
Dan keempat, ada dugaan ini merupakan modus bagi Pemkab Sikka meraih opini WTP?
Rekayasa Tingkat Tinggi
SKTJM secara hukum mengikat bendahara pembantu. Tetapi dengan ketentuan tidak dalam keadaan ditekan, diberikan janji atau untuk suatu niat yang dikehendaki si pembuat SKTJM.
Oleh karena itu, pertanyaan kepada Sekda Sikka dan Inspektur Sikka, apa sebenarnya dasar dan tujuan bendahara pembantu diharuskan tanda tangan SKTJM?
Kuat dugaan, SKTJM hanya untuk mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya temuan kerugian negara
Rp 988.765.648 kepada bendahara pembantu.
Jika dugaan ini benar adanya, maka boleh dibilang ada sebuah rekayasa tingkat tinggi untuk menghilangkan tanggung jawab oknum pejabat yang lebih tinggi di Pemkab Sikka.
Dari aspek logika hukum, dugaan ini bisa dikaitkan dengan upaya Sekda Sikka memecah otak mencari uang Rp 109 juta.
Uang sebanyak ini dimanfaatkan untuk melunasi sisa pinjaman bendahara pembantu dan suami pada BNI 1946 Cabang Maumere.
Alhasil sertifikat yang menjadi agunan dapat diambil, lalu kemudian dialihkan menjadi jaminan pada BPK RI agar mendapatkan WTP.
Jika fakta yang terjadi adalah demikian, maka SKTJM mutlak dianggap tidak sah karena mengandung cacat substansi.
Dugaan-dugaan seperti ini harus menjadi pemahaman penting bagi Pansus BTT di DPRD Sikka. Karena itu tidak ada salahnya jika Pansus BTT wajib memanggil Sekda Sikka dan Inspektur Sikka.
Dua pejabat penting ini perlu didengarkan keterangannya. Keduanya bisa dicecar dan dikejar terkait dugaan praktik rekayasa.
Juga sekaligus dikonfirmasi terkait marwah SKTJM karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) siapa- siapa yang wajib bertanggungjawab hingga mengorbankan harta pribadi.
Logika Sesat
Sebelum tanda tangan SKTJM, bendahara pembantu pernah meminta daftar rincian temuan kerugian negara. Tapi upaya ini sia-sia.
Menurut bendahara pembantu, Inspektur Sikka tidak melayani permintaan ini. Apalagi dengan alasan,” Ibu Bendahara tidak boleh pegang apalagi difoto, karena daftar ini cuma dipegang Sekda Sikka dan Inspektur Sikka”.
Ini sebuah tanda tanya besar. Ada apa sesungguhnya?
Hemat saya, ini sebuah logika sesat yang dimainkan Inspektur Sikka. Bayangkan! Bendahara pembantu diminta tanggung jawab mutlak, tetapi apa yang menjadi beban tanggungjawabnya tidak diberitahu.
Kondisi ini menggambarkan dugaan perilaku kesewenang-wenanga oknum pejabat di Pemkab Sikka.
Pemaksaan Kehendak
Kuat dugaan Sekda Sikka dan Inspektur Sikka memaksa bendahara pembantu menandatangani SKTJM.
Hal ini dilakukan karena ada misi besar yang ingin diraih 2 pejabat itu. Bisa saja, karena ada pesanan dari BPK RI, bahwa untuk mendapatkan WTP, harus ada jaminan berupa barang berharga yang nilainya sesuai temuan lembaga audit tersebut.
Atas dasar ini terjadilah dugaan rekayasa dan pemaksaan kehendak oleh Sekda Sikka dan Inspektur Sikka agar hanya bendahara pembantu yang menandatangani SKTJM.
Modus
Bendahara pembantu telah resmi menandatangani SKTJM. Fakta ini kemudian digunakan Sekda Sikka dan Inspektur Sikka melakukan zoom meeting bersama BPK RI.
Dalam momen itu, diduga kuat ada informasi sesat bahwa bendahara pembantu memiliki aset di Labuan Bajo dan Palue, juga sementara membangun rumah dua lantai dan membeli mobil fortuner.
Modus informasi sesat ini guna memberikan keyakinan kepada BPK RI sehingga tidak ragu-ragu memberikan pendapat WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
Waduh, tega nian! Dari aspek waktu kejadian (tempus delicti) perlu ada pembuktian apakah aset-aset yang dimiliki waktunya bersamaan dengan temuan kerugian negara Rp 988.765.648.
Sekda Sikka dan Inspektur Sikka perlu mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga tidak terkesan sedang bermain-main dengan opini liar.
Lebih soe lagi, jika terbentuk opini bahwa aliran dana Rp 988.765.648 masuk ke rekening pribadi bendahara pembantu. Wow! Jangan-jangan semua ini hanya upaya untuk mengelabui BPK RI demi meraih WTP.
Sejalan dengan ini, Pansus BTT perlu meminta kehadiran Tim Pemeriksa BPK RI untuk melakukan konfirmasi yang lebih luas, sehingga tidak ada kesan ada dusta di antara kita.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya















