Sunat Uang Tunjangan Sertifikasi Guru, Masuk Tindak Pidana Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 246 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

KABUPATEN Sikka terus didera kasus korupsi. Mirisnya, kali ini terjadi di dunia pendidikan.

Ya, Dinas PKO Sikka kembali diterpa isu miring. Sebelumnya heboh kasus dugaan pelecehan. Kini viral lagi dugaan uang sertifikasi para guru ditilep (diambil/dicuri) oknum- oknum di kantor itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya uang tunjangan sertifikasi dari negara yang merupakan hak para guru setelah dipotong pajak, ternyata tidak diterima secara utuh. Alasannya aplikasi Simbar (Sistem Bayar) error.

Alasan tersebut sangat tidak rasional karena sistem aplikasi sifatnya automatically (otomatis).

Artinya, ketika satu huruf saja — tidak harus kalimat — tidak terinput dalam sistem tersebut, maka semua data guru penerima uang tunjangan sertifikasi tidak akan muncul atau tidak terupdate datanya. Otomatis uang tidak mungkin dibayarkan.

Anehnya, uangnya cair, tetapi tidak utuh. Modus yang demikian ini dugaan kuat akal busuk yang dilakukan oknum di Dinas PKO.

Ada unsur niat (mens rea) dari pelakunya dengan sengaja mengambil uang yang merupakan hak para guru.

Aspek Pembuktian
Dari aspek pembuktian sebagaimana pengaturannya dalam KUHAP, dijelaskan bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Kasus tilep uang sertifikasi guru sejatinya mudah aspek pembuktiannya, karena korbannya jelas yakni para guru yang tidak menerima uang secara utuh.

Ada sejumlah uang kurang lebih Rp 50 juta yang diduga berada di tangan Iswadi, bagian program aplikasi Simbar Dinas PKO.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Saksi lain Heri Sales Kadis PKO ketika itu serta Bendahara Pengeluaran. M,aka sudah dapat dibuktikan uang yang ditilep kurang lebih Rp 600 juta tersebut ada di tangan siapa- siapa, penyerahan dengan cara apa serta digunakan untuk apa uang tersebut.

Kewenangan Mandat dan Tanggung Jawab Pribadi
Dugaan adanya kasus pemotongan uang sertifikasi para guru dengan modus tidak wajar terjadi ketika Heri Sales masih menjabat Kadis PKO.

Artinya dari aspek kewenangan mandat dari Bupati Sikka Fransisus Roberto Diogo, maka modus pemotongan uang sertifikasi guru ini  dengan alasan aplikasi Simbar  error, mau tidak mau suka tidak suka Kadis PKO Heri Sales sudah dapat dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban tata kelola administrasi pemerintahan di dinas tersebut.

Itu artinya pasti akan diperiksa aparat penegak hukum, entah itu Polres Sikka atau Kejaksaan Negeri Sikka.

Kenala Heri Sales wajib diperiksa? Karena kekurangan uang yang diterima para guru diduga kuat Heri Sales mengetahui alasannya.

Apapun argumentasi Heri Sale, Iswadi, serta Bendahara Pengeluaran, tidak bisa begitu saja menghilangkan tanggung jawab administrasi, karena para guru mengalami kerugian hak mereka yang diambil tanpa dasar peraturan.

Perlu diingat sekecil apapun nilai pungutan yang dilakukan pemerintah kepada warga, wajib  berdasar wet (peraturan).

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Pertanyaannya, ketika Heri Sales sebagai Kadis PKO masa tidak tahu  dana sertifikasi guru terpotong sebesar Rp 250.000 hingga Rp 1 juta?

Tindakan dengan tanpa dasar peraturan, hanya dengan alasan
aplikasi Simbar  mengalami error tidak dapat diterima akal sehat.

Dugaan kuat adanya mens rea serta meeting of minds dari oknum- oknum PKO, mengakibatkan kerugian para guru.

Tindakan oknum-oknum Dinas PKO diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang sehingga berimplikasi pada tanggung jawab pribadi (pidana).

Dan ini menyangkut uang negara dikualifikasi tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dilakukan pejabat (ASN) yang menguntungkan dirinya, orang lain sehingga negara mengalami kerugian.

Bagaimana sikap Bupati dan terutama Sekda Sikka terhadap masalah ini?

Jangan didiamkan saja karena hak-hak guru diamputasi dengan tanpa dasar peraturan alasan applikasi rusak.

Harus ditindak tegas dengan memerintahkan oknum Dinas PKO segera kembalikan uang para guru tersebut demi terwujudnya kejujuran dan kewibawaan tata kelola administrasi Pemkab Sikka.

Jika Bupati/Sekda tetap tidak serius menyelesaikan masalah ini, maka Kejaksaan Negeri Sikka segera ambil alih dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada oknum- oknum Dinas PKO Sikka untuk segera  melakukan penyelidikan dan penyidikan.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA