
KABUPATEN Sikka terus didera kasus korupsi. Mirisnya, kali ini terjadi di dunia pendidikan.
Ya, Dinas PKO Sikka kembali diterpa isu miring. Sebelumnya heboh kasus dugaan pelecehan. Kini viral lagi dugaan uang sertifikasi para guru ditilep (diambil/dicuri) oknum- oknum di kantor itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya uang tunjangan sertifikasi dari negara yang merupakan hak para guru setelah dipotong pajak, ternyata tidak diterima secara utuh. Alasannya aplikasi Simbar (Sistem Bayar) error.
Alasan tersebut sangat tidak rasional karena sistem aplikasi sifatnya automatically (otomatis).
Artinya, ketika satu huruf saja — tidak harus kalimat — tidak terinput dalam sistem tersebut, maka semua data guru penerima uang tunjangan sertifikasi tidak akan muncul atau tidak terupdate datanya. Otomatis uang tidak mungkin dibayarkan.
Anehnya, uangnya cair, tetapi tidak utuh. Modus yang demikian ini dugaan kuat akal busuk yang dilakukan oknum di Dinas PKO.
Ada unsur niat (mens rea) dari pelakunya dengan sengaja mengambil uang yang merupakan hak para guru.
Aspek Pembuktian
Dari aspek pembuktian sebagaimana pengaturannya dalam KUHAP, dijelaskan bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Kasus tilep uang sertifikasi guru sejatinya mudah aspek pembuktiannya, karena korbannya jelas yakni para guru yang tidak menerima uang secara utuh.
Ada sejumlah uang kurang lebih Rp 50 juta yang diduga berada di tangan Iswadi, bagian program aplikasi Simbar Dinas PKO.
Saksi lain Heri Sales Kadis PKO ketika itu serta Bendahara Pengeluaran. M,aka sudah dapat dibuktikan uang yang ditilep kurang lebih Rp 600 juta tersebut ada di tangan siapa- siapa, penyerahan dengan cara apa serta digunakan untuk apa uang tersebut.
Kewenangan Mandat dan Tanggung Jawab Pribadi
Dugaan adanya kasus pemotongan uang sertifikasi para guru dengan modus tidak wajar terjadi ketika Heri Sales masih menjabat Kadis PKO.
Artinya dari aspek kewenangan mandat dari Bupati Sikka Fransisus Roberto Diogo, maka modus pemotongan uang sertifikasi guru ini dengan alasan aplikasi Simbar error, mau tidak mau suka tidak suka Kadis PKO Heri Sales sudah dapat dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban tata kelola administrasi pemerintahan di dinas tersebut.
Itu artinya pasti akan diperiksa aparat penegak hukum, entah itu Polres Sikka atau Kejaksaan Negeri Sikka.
Kenala Heri Sales wajib diperiksa? Karena kekurangan uang yang diterima para guru diduga kuat Heri Sales mengetahui alasannya.
Apapun argumentasi Heri Sale, Iswadi, serta Bendahara Pengeluaran, tidak bisa begitu saja menghilangkan tanggung jawab administrasi, karena para guru mengalami kerugian hak mereka yang diambil tanpa dasar peraturan.
Perlu diingat sekecil apapun nilai pungutan yang dilakukan pemerintah kepada warga, wajib berdasar wet (peraturan).
Pertanyaannya, ketika Heri Sales sebagai Kadis PKO masa tidak tahu dana sertifikasi guru terpotong sebesar Rp 250.000 hingga Rp 1 juta?
Tindakan dengan tanpa dasar peraturan, hanya dengan alasan
aplikasi Simbar mengalami error tidak dapat diterima akal sehat.
Dugaan kuat adanya mens rea serta meeting of minds dari oknum- oknum PKO, mengakibatkan kerugian para guru.
Tindakan oknum-oknum Dinas PKO diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang sehingga berimplikasi pada tanggung jawab pribadi (pidana).
Dan ini menyangkut uang negara dikualifikasi tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dilakukan pejabat (ASN) yang menguntungkan dirinya, orang lain sehingga negara mengalami kerugian.
Bagaimana sikap Bupati dan terutama Sekda Sikka terhadap masalah ini?
Jangan didiamkan saja karena hak-hak guru diamputasi dengan tanpa dasar peraturan alasan applikasi rusak.
Harus ditindak tegas dengan memerintahkan oknum Dinas PKO segera kembalikan uang para guru tersebut demi terwujudnya kejujuran dan kewibawaan tata kelola administrasi Pemkab Sikka.
Jika Bupati/Sekda tetap tidak serius menyelesaikan masalah ini, maka Kejaksaan Negeri Sikka segera ambil alih dengan menerbitkan surat pemanggilan kepada oknum- oknum Dinas PKO Sikka untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya




















