Jumat Keramat Buat HS dan IS

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 07:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 73 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

JUMAT 8 September 2023 Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan HS mantan kadis PKO dan IS staf programer data guru di Dinas PKO sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sertifikasi guru negeri dan swasta di Dinas PKO Sikka.

Perbuatan korupsi yang merendahkan martabat ASN di segenap jajaran birokrasi dari pusat sampai di daerah sudah menjadi “habit”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya tidak pernah jera. Padahal dampak negatif perbuatan korupsi sangat berbahaya sebagai ASN karena berujung PHK.

Kejaksaan Negeri Sikka sudah on track menetapkan HS dan IS. Karena ratio legis dari tindak pidana korupsi sebagai delik pidana khusus dan pencurian dalam pidana umum sangat berbeda.

Jika ketika seseorang dituduh mencuri uang, dan orang itu membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri, maka orang yang dituduh tidak bisa dijadikan tersangka. Itu artinya penyidik harus cari pelaku sesungguhnya.

Lain halnya dengan tindak pidana korupsi. Bicara korupsi adalah bicara kewenangan yang penggunaannya disalahgunakan diatur dalam Pasal 3, dan tindakan melawan hukum  (peraturan) diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Sehingga ketika HS mengatakan tidak ambil uang, dan berupaya mengalihkan opini publik Sikka bahwa dirinya adalah korban fitnah IS. Lalu dia membuat narasi di media online bahkan membuat laporan di Polres Sikka atas perbuatan fitnah IS terhadap diri.

Atas dasar pernyataan IS, uang diserahkan sekali di kantor dan rumah HS sehingga mendapat upah senilai Rp 52 juta lebih.

Fakta hukum tersebut terlihat jelas HS diduga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 dengan fakta hukum uang dana sertifikasi guru harusnya dibayar nontunai (langsung) ke rekening para guru, oleh HS tanda tangan cek lalu perintahkan Bendahara Pengeluaran untuk cairkan, dan diberikan kepada IS.

Pasal 3 UU Tipikor, fakta hukumnya uang tersebut diambil IS Rp 52 juta lebih atas jasanya mengantar ke HS.

Rangkaian perbuatan tersebut, terlihat jelas ada mens rea (niat jahat) actus reus (perbuatan) serta meeting of minds (kesepahatan berpikir) dari HS,  IS serta Irma.

Konsep tindak pidana korupsi bukan yang makan uang negara dijadikan tersangka, tetapi  ASN melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan melawan peraturan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Hal ini disebut korupsi adalah delik materiil yang sifatnya negatif.

Peristiwa penggelapan dana sertifikasi sampai makan korban HS dan IS adalah warning serius buat segenap ASN Sikka. Bekerjalah berdasarkan kewenangan dan peraturan jangan sung seng poi alias sembarang saja.

Atas dasar logika hukum ini catatan serius buat bagi Kepala Dinas, PPK, Pokja, Bendahara, Perencana,  Kontraktor di Sikka. Kerjalah berdasarkan kewenangan dan peraturan. Jangan neko-neko alias aneh aneh. Terkhusus PPK dan Bendahara peluang besar dijadikan tumbal tindak pidana korupsi.

Artinya, jika dalam pengerjaan proyek sudah ada penetapan pemenang tender, ternyata atasanmu minta lebih dulu jatah uang proyek, jangan ladeni.

Jika atasan tetap memaksa segera sebaiknya kembalikan SK pengangkatan sebagai PPK dan bendahara.

Sebab ketika proyek bermasalah serta terendus aparat penegak hukum, bersiaplah diperiksa, ditetapkan tersangka, terpidana, maka nasib ASN kiamat.

Profisiat Kajari Sikka serta jajarannya, atas prestas hari ini. “Jumat keramat” buat HS dan IS.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Berita Terbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA